Link Download Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Diburu Netizen, Awas Bisa Kena Pasal UU ITE!

Senin, 22 Mei 2023 | 14:24 WIB
Link Download Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Diburu Netizen, Awas Bisa Kena Pasal UU ITE!
Ilustrasi menonton video porno [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Netizen mendadak heboh pasca tersebarnya video syur mirip artis Rebecca Klopper pada Senin (22/5/2023) pagi. Netizen pun ramai memberikan komentar terkait dugaan tersebut.

Dalam tangkapan layar yang dibagikan oleh akun @nabullaaa di Twitter, tampak seorang perempuan diduga Rebecca Klopper sedang melakukan adegan panas dengan pasangannya.

Dia mengenakan baju mirip seperti pakaian yang pernah dipakai Rebecca Klopper. Melihat itu, para netizen segera bereaksi memburu link download video syur itu. Beberapa di antaranya ada yang penasaran untuk melihat video 47 detik itu, sehingga membuat netizen lain bermaksud bagikan link download video yang dimaksud.

Ilustrasi video porno.[Unsplash/Charles Deluvio]
Ilustrasi video porno.[Unsplash/Charles Deluvio]

"Aku ada videonya weh. Emang kayaknya beneran Becca soalnya pusarnya tindikan," kata salah satu netizen.

Baca Juga: Beredar Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Haji Faisal: Ini Menjatuhkan Keluarga Saya!

"Tolong spill videonya," timpal lainnya.

"Bagi lewat dm bang," tulis netizen lainnya.

Nama Becca, sapaan Rebecca Klopper, sendiri saat ini sudah trending topic di Twitter dengan jumlah cuitan mencapai 14,7 ribu. Meski cuplikan video tersebut tak terlihat lagi di Twitter, namun tangkap layar video tersebut masih tersebar. 

Netizen yang belum sempat menonton tayangan yang dimaksud juga beramai-ramai meminta video mirip Rebecca Klopper tersebut.

Menyebarkan konten bermuatan pornografi sebenarnya dilarang secara hukum. Penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Adapun pasal tersebut berbunyi: 

Baca Juga: Rebecca Klopper Lagi Lagi Kena Skandal, Haji Faisal Justru Tak Mau Tanggapi Kasus Video Syur Becca Karena Hal Ini, Kecewa?

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Sementara, ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: 

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)". 

Hingga saat ini belum diketahui siapa yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut. Pihak Rebecca Klopper juga belum memberikan tanggapan apa pun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI