Untuk kelas jabatan di Kemenlu diatur dalam aturan terpisah, yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu. Dalam regulasi tersebut, posisi diplomat menempati kelas jabatan yang beragam sesuai dengan jabatan dan lama masa kerjanya.
Di Kemenlu, posisi diplomat masuk dalam jabatan fungsional. Untuk jabatan diplomat tertinggi dalam struktur jabatan Kemenlu adalah diplomat utama dengan kelas jabatan 13 dan berhak menerima tukin bulanan sebesar Rp 10.936.000.
Sedangkan diplomat madya dengan kelas jabatan 11 mendapatkan tukin sebesar Rp 8.757.600. Lalu diplomat muda yang masuk dalam kelas jabatan 9 dengan besaran tukin per bulan sebesar Rp 5.079.200.