Suara.com - Sosok Maulana Kasetra atau yang akrab disapa Molen rupanya bukan sosok sembarangan. Pasca menikah dengan artis Enzy Storia, profil Molen Kasetra pun diburu publik yang penasaran dengan sosoknya.
Pada akun LinkedIn pribadinya, Molen Kasetra menuliskan kakau dirinya bekerja sebagai diplomat di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington, Amerika Serikat.
Tak heran kalau Enzy selama ini jalani hubungan jarak jauh Indonesia - Amerika dengan Molen.
Pada situs Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington, Amerika Serikat, nama Maulana Kasetra tertera pada jabatan sebagai sekretaris kedua pada Fungsi Konsuler.

Tugas Molen rupanya berbeda dengan perwakilan diplomatik. Bertugas di fungsi konsuler, kegiatan Molen meliputi kepentingan Indonesia di bidang konsuler. Cara kerjanya, melakukan hubungan dengan pejabat tingkat daerah atau setempat.
Sementara perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang semua kegiatannya meliputi kepentingan Indonesia di bidang kegiatan sebuah organisasi internasional. Cara kerja, melakukan hubungan dengan pejabat di tingkat pusat.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, Perwakilan Konsuler mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsuleran dengan Negara Penerima.
Tugasnya juga termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan Politik dan Hubungan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional.
Selain mendapatkan gaji pokok, diplomat Kementerian Luar Negeri juga tentu dapat tunjangan kinerja atau tukin. Besarnya tukin yang didapat PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Besaran tukin per bulan tertinggi adalah pejabat yang menempati kelas jabatan 17 dengan tukin sebesar Rp 33.240.000. Sementara untuk tukin terendah PNS di lingkungan Kemenlu bagi kelas jabatan 1 dengan besaran Rp 2.531.000.