Suara.com - Di tengah isu perceraiannya, Desta dan Natasha Rizki tampak hadir di pernikahan Enzy Storia dan Molen Kasetra. Bahkan, Desta dan Natasha Rizki juga tampak foto bersama dengan kedua mempelai di acara tersebut.
Foto keduanya yang hadir di acara pernikahan Enzy Storia itu lantas menjadi perbincangan masyarakat. Apalagi dalam unggahannya, Desta tampak masih menandai atau tag akun Instagram Natasha Rizki.
Hal tersebut langsung menjadi sorotan. Dalam unggahan di akun Instagram pribadi Desta, Sabtu (20/5/2023), Tidak sedikit warganet langsung mendoakan keduanya rujuk kembali dan tidak jadi bercerai. Bahkan, warganet berharap, Desta serta Natasha Rizki rujuk kembali setelah melihat Enzy Storia menikah.
“Turunkan ego masing-masing, inget masa-masa awal nikah pas ijab qobul. Bisa yuk rujuk lagi demi 3 strong juga,” tulis salah seorang warganet di kolom komentar.
“Yok pak Desta bisa yok balikan lagi, sayang loh pak udah 10 tahun bersama,” sahut warganet lainnya.
“Semoga atas acara pernikahan Enzy, pak Desta inget masa lalunya,” komentar akun lainnya.
Sementara itu, Desta sendiri diketahui sudah menggugat cerai Natasha Rizki dari 11 Mei 2023 lalu. Namun, sebenarnya apakah bisa pasangan rujuk kembali setelah menggugat cerai?
Mengutip laman Pengadilan Agama Jakarta Timur, pasangan bisa rujuk kembali meski sudah menggugat cerai melalui proses mediasi. Proses mediasi sendiri merupakan usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai.
Proses mediasi dilakukan jika salah satu pasangan belum benar-benar setuju untuk bercerai. Mereka melakukan mediasi untuk mendamaikan sehingga proses perceraian tidak terjadi. Nantinya pada proses mediasi ada pihak ketiga yang akan menjadi mediator untuk proses pendamaian.
Baca Juga: Ramai Desta Gugat Cerai Natasha Rizki, Enzy Storia Unggah Momen Bahagia, Nikah dengan Sosok Pejabat
Jika proses mediasi tersebut gagal, maka sidang perceraian akan berlanjut hingga kedua pasangan resmi berpisah. Selain itu, mediator tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi.
Jika mediasi berhasil, penggugat atau pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonan perceraiannya. Pasangan tidak jadi resmi bercerai dan biasanya memiliki kesepakatan bersama yang harus dilakukan sesuai perjanjian.