Suara.com - Setelah digugat cerai Virgoun, Inara Rusli mantap untuk membuka cadarnya. Namun, alasan Inara Rusli membuka cadar tersebut demi kepentingan pekerjaan agar bisa memenuhi kehidupan anak-anaknya.
Pelepasan cadar Inara Rusli ini dilakukan saat menggelar konferensi pers. Inara mengatakan,semua itu dilakukan demi anak-anaknya dan karena keadaan ia harus membuka cadarnya.
"Sekarang aku mau mandiri, kerja lagi demi anak-anak aku. Ada unsur daruroh atau darurat di sini. Jadi aku harus membuka cadar," kata Inara Rusli ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Kamis (18/5/2023).
Setelah membuka cadarnya, Inara Rusli lalu menangis. Ia berharap, dengan dirinya yang membuka cadar ini, tidak ada yang berpikiran negatif atau tentangnya.
![Inara Rusli ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Kamis (18/5/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/05/18/77035-inara-rusli-ditemui-di-kawasan-senopati-jakarta-selatan-pada-kamis-1852023.jpg)
"Mudah-mudahan semua tidak berburuk sangka kepada aku. Karena aku juga berjuang buat anak-anak aku," jelas Inara Rusli.
Mengutip Nu Online, terkait penggunaan cadar disebutkan tidak wajib. Pasalnya, bagian wajah wanita disebutkan bukanlah aurat. Para ulama juga memiliki berbagai pendapat mengenai aurat seorang wanita.
1. Mazhab Hanafi
Menurut mazhab hanafi, wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi atau memakai cadar. Hal ini karena aurat seorang wanita yaitu seluruh tubuh kecuali kedua telapak tangannya serta wajahnya.
“Dan keseluruhan badan perempuan merdeka adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (Lihat: Ali bin Abu Bakar al-Marghinani, al-Hidayah Syarh Al-Bidayah, juz 1, h. 285).
Baca Juga: Ibu Virgoun dan Ibunda Indah Permatasari Kolab di Podcast, Nama Doddy Sudrajat Disebut: Satu Circle
2. Mazhab Maliki