Hukum Suami Tidak Salat, Benarkan Istri Bisa Tertalak?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 18 Mei 2023 | 15:39 WIB
Hukum Suami Tidak Salat, Benarkan Istri Bisa Tertalak?
Ilustrasi salat di rumah, sholat, ibadah. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menjalani pernikahan tentu saja tidak terlepas dari tujuannya yakni menyempurnakan separuh agama. Dalam pernikahan, suami tidak hanya memberikan nafkah secara lahir maupun batin, tetapi suami juga bertanggung jawab untuk menjadi seorang imam baik dalam rumah tangga maupun dalam ibadah salat

Dalam Islam, seorang suami merupakan pemimpin dalam rumah tangga. Lantas, bagaimanakah apabila ada seorang suami yang tidak melaksanakan ajaran agama yang sesuai seperti menunaikan shalat? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Ustadz Abdul Somad pernah menjelaskan terkait dengan sosok suami yang tidak menjalankan ajaran agama sesuai dengan perintah-Nya. Ustaz Abdul Somad atau yang lebih akrab dengan sapaan UAS memberikan jawaban tegas terkait dengan hukum seorang suami yang tidak melaksanakan shalat.

Dalam kanal YouTube TAMAN SURGA.NET yang diunggah pada 3 September 2020, saat itu UAS mendapatkan pertanyaan dari jamaahnya yang ditulis dalam sebuah kertas yang ia bacakan.

Baca Juga: Desta Ajukan Talak ke Pengadilan, Warganet Tebak-tebakan: Gegara Natasha Rizki Hijrah?

UAS menjelaskan bahwa faktanya sering terjadi kekeliruan seorang istri dalam bertindak pada saat suami tidak melaksanakan shalat.

Ia menjelaskan bahwa seorang laki-laki tidak mau diluruskan dalam hal ini diceramahi oleh istrinya. UAS menjelaskan hukum bagi seorang suami yang tidak melaksanakan shalat. Antara kafir dan fasik untuk orang yang meninggalkan shalat. 

Dijelaskan oleh UAS, umat muslim yang tidak melaksanakan shalat tersebut ditanya terkait dengan alasannya tidak melaksanakan shalat karena malas atau ingkar. 

Dalam referensi lain disebutkan terkait dengan istri yang akan otomatis tertalak manakala sang suami tidak melaksanakan shalat wajib. Diketahui, istri tidak akan tertalak secara otomatis pada saat suaminya tidak melaksanakan kewajiban shalat lima waktu.

Hal tersebut sangat erat kaitannya dengan penyebab yang menjadi latarbelakang seorang suami tersebut tidak melaksanakan shalatnya yang bisa menyebabkan ia menjadi murtad, sehingga menyebabkan jatuhnya talak atau furqah.

Baca Juga: Netizen Ungkit Lagi Doa Anak Desta: Semoga Ayah Salat Lagi

Apabila seorang muslim yang dengan sengaja meninggalkan shalat tidak akan otomatis menjadi kafir atau murtad yang mengeluarkan statusnya dari agama Islam.

Disebutkan oleh Jumhur ulama yang meliputi Mazhab Maliki, Hanafi, dan juga Syafii secara mutlak menyebut bahwa seseorang yang tidak melaksanakan shalat wajib bukan sebab membangkang atau mengingkari kewajiban shalat ataupun menanggap remeh atau bahkah mengolok-olok, melainkan karena mengabaikan atau tidak sungguh-sungguh, malas, tidak akan menjadi kafir tetapi akan menjadi fasiq.

Dalam mazhab Hambali terdapat pendapat bahwa seseorang yang dengan sengaja meninggalkan shalat wajib menjadi kafir dengan syarat adanya seruan, ajakan atau himbauan dari imamnya atau wakilnya agar ia shalat.

Apabila tidak ada seruan ataupun ajakan dari pemimpinnya maka seseorang yang meninggalkan shalat wajib tersebut tidak akan menjadi kafir.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI