Jokowi Ingin Indonesia Punya Pemimpin yang Berani dan Dekat dengan Rakyat, Sudah Kriteria Ideal?

Selasa, 16 Mei 2023 | 15:44 WIB
Jokowi Ingin Indonesia Punya Pemimpin yang Berani dan Dekat dengan Rakyat, Sudah Kriteria Ideal?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. [Instagram @jokowi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah bicara tentang pemimpin masa depan untuk Indonesia. Orang nomor satu di Tanah Air itu mengatakan kalau Indonesia butuh sosok pemimpin berani dan dekat dengan rakyat.

Karakter tersebut penting mengingat Indonesia merupakan negara dan bangsa yang besar. Hal itu Jokowi sampaikan dalam acara puncak Musyawarah Rakyat atau Musra di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/5/2023).

"Rakyat kita, rakyat Indonesia butuh pemimpin yang tepat, butuh pemimpin yang benar, yang dekat dengan rakyat, yang paham hati rakyat, yang tahu kebutuhan rakyat, yang mau bekerja keras untuk rakyat. Itu yang dibutuhkan," ujar Jokowi.

Selain kriteria di atas, Jokowi menekankan pentingnya sosok pemimpin yang pemberani.

Baca Juga: Reaksi Ibu Saat Sang Anak Pengin Nonton Coldplay: Jokowi Aja Nggak Dateng, Nggak Usah Lah

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). [setkab.go.id]
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). [setkab.go.id]

"Pemberani demi rakyat. Rakyat butuh pemimpin yang paham, yang ngerti bagaimana memajukan negara ini. Karena pemimpin itu, harus paham dan tahu potensi serta kekuatan negara ini kekuatan bangsa ini apa, dia harus ngerti dia harus tahu," tutur Jokowi.

Siapa pun yang menjadi warga negara Indonesia memang berhak mengajukan diri jadi Presiden. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi pemimpin nomor satu di Indonesia.

Kriteria tersebut diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 tentang syarat-syarat untuk mencalonkan diri menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Di antaranya:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
  3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
  4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
  6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
  8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
  12. Terdaftar sebagai Pemilih.
  13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  17. Berusia paling rendah 40 tahun.
  18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
  20. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI