Suara.com - Kabar bahwa konsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) galon memicu sejumlah penyakit sempat membuat masyarakat khawatir. Namun, hal tersebut diluruskan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad.
Ia mengutarakan air galon ini sudah memenuhi semua persyaratan sebagai air layak minum yang bisa diperjualbelikan di masyarakat. Menurutnya, logo Standar Nasional Indonesia (SNI) yang disematkan pada kemasan air galon ini menunjukkan bahwa air galon sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut.
“Jadi, karena sudah ber-SNI, bisa dipastikan bahwa air galon ini aman untuk dikonsumsi sebagai air minum,” katanya dalam keterangannya baru-baru ini.
Seperti diketahui, SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang.
Baca Juga: Bukti Belum Kuat, Pakar Gizi Pangan IPB Pertanyakan Urgensi Pelabelan BPA Galon
Apoteker jebolan Universitas Gadjah Mada ini menegaskan BSN terus berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penyusunan Standar Nasional Indonesia.
“Jadi, semua produk pangan yang beredar, semua yang diproduksi, harus memiliki sertifikasi SNI,” ujarnya.
Menurutnya, air minum dalam kemasan (AMDK) termasuk air galon adalah salah satu produk yang penerapan SNI-nya itu selalu konsisten. “Dan dalam menyusun SNI, BSN melalui komite teknis juga mengutamakan untuk merujuk pada persyaratan internasional,” tuturnya.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Heru Suseno, menambahkan untuk mendapatkan sertifikat SNI air galon itu tidaklah mudah. Industri AMDK ini harus melewati proses audit dari lembaga sertifikasi produk yang terdiri dari audit sistem manajemen dengan pengujian produk.
Pengujian produk dilakukan dengan metode sampling. Misalnya, ketika perusahaan mengajukan sertifikasi ke lembaga SNI maka pabriknya akan didatangi oleh auditor dengan petugas pengambil sampel. Mereka datang beberapa hari tergantung luas pabriknya, mengambil sampel kemudian diuji di lab. “Nah, kalau hasilnya baik, barulah produknya akan mendapat sertifikat SNI. Itulah sebabnya, produk air galon itu sudah sangat aman untuk digunakan,” tukasnya.
Baca Juga: Produsen AMDK Lokal Berkomitmen Dorong Kemasan Air Minum Bebas BPA
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memastikan bahwa air galon yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi masyarakat, tak terkecuali untuk bayi, ibu hamil, dan balita. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, menegaskan regulasi yang dibuat untuk air galon itu sudah sangat ketat, begitu pula dengan pengawasannya.
“Dalam hal pengendalian mutu, air galon ini sudah memiliki sertifikat CPPOB atau Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik. Ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM dan sertifikasi HACCP, ISO 22000 dan ISO 9001 serta sertifikat,” ujarnya.