Suara.com - Nama Hana Hanifah sempat menjadi sorotan setelah dituding menjadi selingkuhan Christian Sugiono. Tidak terima dengan hal tersebut, Hana Hanifah meminta penyebar berita tersebut, yakni akun @noona_updates untuknmembuat permintaan maaf di media sosial.
"Saya Riska, pemilik akun @noona_updates, di sini saya mau meminta maaf dan mengklarifikasi mengenai pemberitaan atau konten yang saya unggah mengenai dugaan perselingkuhan Hana Hanifah dan Christian Sugiono," tutur pemilik akun bernama Riska dalam video yang diunggah kembali Hana Hanifah, Minggu (14/5/2023).
Dalam keterangannya, pemilik akun tersebut mengakui kalau informasi yang dibuatnya adalah bohong. Ia mengaku, informasi yang dibuat itu berdasarkan data dari sumber yang tidak valid.
"Kemudian saya ingin menegaskan bahwa video tersebut adalah hoax dan tidak benar. Saya mengakui salah kerena telah mengunggah video dengan sumber yang tidak valid," sambungnya.
Baca Juga: Dituding Jadi Selingkuhan Christian Sugiono, Ini Profil Hana Hanifah Lengkap dengan Skandalnya
Sementara itu, Hana Hanifah membagikan video tersebut sebagai peringatan kepada warganet lain agar tidak melakukan hal serupa. Hana Hanifah juga memilih untuk memaafkan penyebar hoaks dan tidak menindaklanjuti ke ranah hukum.
"Buat para netizen, tolong pintar dalam bersosial media #stopmenyebarkanberitahoax," tulis Hana Hanifah di caption unggahannya.
Sementara itu, beberapa warganet lainnya juga geram dengan aksi Rizka yang asal menyebarkan informasi bohong. Menurut beberapa warganet aksi Rizka itu sebenarnya bisa saja membuatnya dipenjara karena telah menyebarkan berita hoaks.
"Lawaknya natural pidana aja deh biar yang lainnya bisa mikir minimal jadi warning," komentar salah seorang warganet.
"Minta maaf diterima tapi proses hukum harus jalan biar kapok tuh emak-emak gabut enggak ada kerjaan," sahut warganet lainnya.
Mengutip situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, terkait penyebaran berita bohong ini juga diatur dalam beberapa pasal di Undang-Undang.
Hukum penyebaran hoaks
Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Terkait penyebaran berita bohong alias hoax ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) yaitu, ayat berbunyi (1) “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” ayat (2) berbunyi “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Hukuman penyebar berita hoaks
Dikutip dari laman Kominfo, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, nantinya pelaku akan dapat terjerat hukuman pidana penjara enam tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.