Suara.com - Aksi berani dilakukan oleh karyawan berinisial AD yang menolak ajakan staycation dari bosnya demi perpanjang kontrak kerja. Kejadian tersebut terjadi suatu pabrik di Cikarang, Jawa Barat.
Wanita berinisial AD (24) itu mengaku jadi korban pelecehan seksual beberapa hari setelah diterima kerja. Ia mengungkapkan, kalau sang manajer mengajaknya untuk menginap bersama di hotel.
"Saya diterima kerja itu November 2022. Selang beberapa hari dapat pesan WhatsApp dari dia. Awalnya perkenalan gitu, ‘Gimana kerja di sini?’. Terus lama-lama mengajak jalan. Katanya berdua saja. Itu di hari pertama dia WhatsApp saya," kata AD saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Aksi tersebut lambat laun terasa mengganggu wanita tersebut karena manajernya selalu minta jalan berdua. Beberapa kali ia menawarkan agar tidak hanya berdua, melainkan bersama karyawan lain tapi sang manajer menolak.
Baca Juga: Bagian Tubuh Sempat Disentuh Bos, Pengakuan Alfi Damayanti yang Tolak Staycation Jadi Sorotan
Hingga akhirnya, diduga karena tidak sabar, manajer itu lantas mengancam tidak akan memperpanjang kontraknya karena tidak mau menuruti hawa nafsu.
Awalnya, AD bisa terus menanggapi ajakan sang manajer. Lama kelamaan, dirinya mengaku merasa tertekan karena tidak hanya sekedar ajakan jalan berdua tapi juga sering ditanyakan lokasi rumahnya.
Puncaknya, pada suatu hari manajer tersebut mengirimkan foto hotel kepada AD dengan ancaman jika tidak mau menuruti kemauan manajer untuk datang ke hotel tersebut, maka kontraknya akan diputus.
Pelecehan seksual memang bisa terjadi di mana saja, termasuk tempat bekerja.
Meski yang dialami AD tidak sampai benar-benarterjadi sentuhan fisik, namun menjadikan ajakan staycation sebagai ancaman keberlangsungan pekerjaan termasuk bentuk diskriminasi terhadap perempua.
Baca Juga: Identitas Korban Dugaan Pelecehan Terkuak Saat Bertemu dengan Wakil Menteri, Begini Respon Pengacara
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga sempat menegaskan kalau setiap pekerja perempuan berhak untuk dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan.
“Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia serta bertentangan dengan upaya menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual," kata Bintang dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Bintang mengimbau kepada para pekerja perempuan untuk segera melaporkan jika melihat, mendengar, ataupun mengalami pelecehan seksual serupa.
Segera laporkan kepada Layanan SAPA 129 atau posko aduan serikat pekerja di perusahaan masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja, telah ditetapkan bahwa setiap pekerja perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari masalah ketenagakerjaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Sayangnya, RP3 tersebut baru ada di enam titik di Indonesia, di antaranya Cakung, Bintan, Cilegon, Pasuruan, dan Musi Banyuasin. Bagi karyawan perempuan yang merasa perlu perlindungan terhadap aksi pelecehan seksual bisa mengakses RP3 terdekat.