Suara.com - Sosok pedakwah muda Ustaz Hanan Attaki sempat trending di Twitter pada Jumat (12/5/2023) karena baru saja dibaiat jadi warga Nahdlatul Ulama (NU). Hal ini membuatnya resmi menjadi Nahdliyin.
Ikrar itu disampaikan dalam acara Halal Bihalal 1444 Hijriah Keluarga Besar Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek sekaligus Haul KH Ahmad Noer, KH Mustamar, dan KH Murtadho Amin di Kota Malang.
Dalam kesempatan tersebut, Ustaz Hanan Attaki mengawalinya dengan mengucapkan Syahadat.
"Saya Ustad Hanan Attaki menyatakan berbaiat, bersumpah, mengikuti ajaran akidah, ulama, habib, kiai dari kalangan ahlussunah wal jamaah," ujar Hanan saat membacakan ulang baiat yang disampaikan Ketua PWNU Jawa Timur Marzuki Mustamar, dalam siaran Youtube PonpesgasekTV.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Tak Akan Tarik-tarik NU Ikut Politik Praktis Demi Pemilu
Setelah dibaiat, Ustaz Hanan Attaki mengucapkan rasa syukur karena telah menjadi bagian warga Nahdliyin.
"Alhamdulillah, malam ini adalah malam terbaik dalam hidup saya sejak ibu melahirkan saya. Karena, bagi seorang mukmin dia dilahirkan dua kali, pertama jasadnya oleh orang tua biologisnya, kedua dilahirkan ruhiyahnya oleh gurunya atau mursyidnya," terang Hanan.
Lantas, sebenarnya apa arti baiat dalam agama Islam? Baiat adalah perjanjian untuk taat melakukan sumpah setia kepada pemimpin, baik berupa perintah yang disenangi maupun tidak.
Dikutip NU Online, Baiat Pengurus Nahdlatul Ulama yang menggunakan kalimat syahadatain dan atau kutipan-kutipan ayat Al-Qur'an berdampak mengikat para pengurus.
Dengan berbaiat, berarti pengurus telah berjanji untuk melaksanakan amanah organisasi. Dengan demikian, jika para pengurus yang telah berbaiat ini mangkir atau tidak melaksanakan janjinya, maka berarti ia terkena hukum orang yang ingkar janji.
Baca Juga: Ustaz Hanan Attaki Resmi Berbaiat Masuk NU, Bikin Geger Gegara Ucap Syahadat Lagi: Kok Lucu ya?
Berat atau ringannya tanggungan bergantung pada tingkat janji yang diingkari. Namun karena baiat NU tidak pernah menggunakan kata-kata sumpah, maka para pengurus yang tidak aktif, tidak sampai terkena hukum ingkar sumpah.
Sedangkan hukum ingkar janji dalam Madzhab Syafi'iyah adalah makruh tanzih. Selama tidak berupa pengingkaran hal-hal yang prinsipil, maka tidak sampai terkena hukum haram.