Mau Beli Tiket Konser Coldplay Sampai Ngutang di Pinjol? Hati-hati Sama yang Syaratnya Kelewat Mudah

Sabtu, 13 Mei 2023 | 07:15 WIB
Mau Beli Tiket Konser Coldplay Sampai Ngutang di Pinjol? Hati-hati Sama yang Syaratnya Kelewat Mudah
Poster Konser Coldplay di Jakarta (Instagram.com/pkentertainment.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga tiket konser Coldplay di Indonesia telah diumumkan oleh promotor. Alhasil, media sosial langsung ramai lelucon tentang pinjaman online alian pinjol demi membeli tiket konser yang penjualannya akan dibuka mulai pekan depan.

Pihak promotor mengumumkan kalau harga tiket konser Coldplay terbagi dari beberapa jenis dengan harga paling murah mulai dari Rp 800 ribu sampai dengan Rp 11 juta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ikut menyoroti fenomena kemungkinan naiknya pinjaman uang secara online. Lewat akun Instagram resminya, lembaga milik pemerintah itu mengingatkan masyarakat agar jangan sampai terjerat pinjol dari perusahaan ilegal.

"Sobat OJK, jangan sampai gara-gara ingin nonton konser kamu terjebak pinjol ilegal. Kenali ciri-ciri pinjol ilegal, biar kamu ga nyesel setengah mati," tulis OJK pada keterangan postingannya, dikutip Jumat (12/5/2023).

Baca Juga: 3 Cara Beli Tiket Presale Konser Coldplay Pakai BCA, Ikuti Cara Ini

Perusahaan pinjol ilegal nyatanya mudah dikenali. OJK mengungkapkan sejumlah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari, di antaranya:

  1. Syarat mudah, hanya modal KTP
  2. Pemilik dan alamat kantor tidak jelas
  3. Menawarkan melalui SMS atau Whatsapp
  4. Bunga dan denda tidak jelas
  5. Tidak punya layanan pengaduan
  6. Meminta akses ke data pribadi
  7. Tidak memiliki izin OJK

Postingan itu langsung ditanggapi sejumlah netizen. Beberapa ada yang komentar kalau pinjol ilegal maupun legal saat ini perlakuannya serupa. Sehingga sebenarnya sulit dibedakan.

"Coba daftar akun di salah satu platform yang terdaftar di OJK. Belum pinjam uang, data nomor telefon sudah bocor ke mana-mana. Alhasil banyak orang yang nawarin pinjaman gak jelas lewat SMS," komentar @babxxxx.

"Legal sama ilegal sama aja, cara mereka memperlakukan nasabah," tulis @hendxxxx.

Komentar itu pun dapat balasan dari admin OJK yang menyarankan masyarakat melapor ke OJK bila ada perusahaan pinjol yang bermasalah.

Baca Juga: Demi Ikut War Tiket Konser Coldplay, Boleh Gak Sih Daftar Pinjol? Perhatikan 3 Hal Ini Dulu!

"Jika mengalami permasalahan dengan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK segera laporkan ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dikontak 157.ojk.go.id lalu klik gambar pengaduan dan pilih nama lembaga jasa keuangan terkait agar tercatat dan dapat segera ditindaklanjuti," balas OJK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI