Nah, itulah tadi ulasan mengenai hukum eyelash dalam Islam. Berdsarkan pendapat ulama, pemasangan eyelash haram jika permanen dan menggunakan bahan yang dilarang serta tanpa seizin suami. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Nah, itulah tadi ulasan mengenai hukum eyelash dalam Islam. Berdsarkan pendapat ulama, pemasangan eyelash haram jika permanen dan menggunakan bahan yang dilarang serta tanpa seizin suami. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI