Suara.com - Di tengah kebahagiaan kabar kehamilan kedua Aurel Hermansyah, sikap Atta Halilintar yang mempertanyakan halal atau tidaknya program KB menjadi sorotan. Hal tersebut salah satunya berkaitan dengan eyelash sang istri.
Dalam video yang diunggah akun TikTok info.podcasthits, pasangan ini mulanya membahas soal kehamilan Aurel Hermansyah yang dinilai terlalu dekat jaraknya dengan usia Ameena Hanna Nur Atta.
Aurel Hermansyah lalu mencetuskan ide agar dirinya diizinkan KB. Namun, Atta Halilintar tidak langsung mantap mengiyakannya.
"Boleh nggak sih di agama KB itu?" ujar Atta Halilintar yang rupanya masih ragu tentang hukum KB dalam Islam.
Aurel Hermansyah mengaku kurang paham mengenai hal tersebut. Atta Halilintar lalu mengimbau istrinya menunda rencana KB, sementara dirinya bertanya akan bertanya pada ustaz lebih dulu.
"Aku juga harus tanya ustaz dulu," tutur Atta Halilintar
Cara Atta Halilintar menanggapi keinginan istrinya soal KB rupanya membuatnya dikritik. Tak sedikit sindiran bagi sang YouTuber lantaran tidak mempersoalkan Aurel Hermansyah melakukan sejumlah prosedur kecantikan seperti eyelash extention.
"Eyelash-nya nggak ditanyain, Bang Atta?" komentar seorang warganet.
"KB nanya ustad? Sulam alis eyelash gimana?" sindir warganet lain.
Baca Juga: Atta Halilintar Penasaran Hukum KB dalam Islam, Halal atau Haram? Begini Penjelasan Buya Yahya
Dewasa ini, tren kecantikan kian masif dan terus berkembang seiring berjalannya waktu. Salah satu prosedur yang digemari yaitu menyambung bulu mata atau eyelash extension. Lantas, bagaimana hukum eyelash dalam Islam?
Secara sederhana, eyelash extention merupakan suatu proses yang dilakukan untuk menyambung bulu mata dengan cara memasangnya satu per satu di bulu mata asli menggunakan lem khusus. Adapun tujuan utama prosedur eyelash ini agar bulu mata tampak lebih lentik, panjang, tebal dan cantik.
Hukum Eyelesh dalam Islam
Jika merujuk dalam kitab fikih, terdapat beberapa pandangan mengenai hukum memasang bulu mata palsu atau eyelash extension. Ini berbeda dengan pendapat yang selama ini banyak diyakini masyarakat, yakni hukum memakai bulu mata adalah haram. Oleh sebab itu, untuk siapa saja yang memakai bulu mata palsu atau melakukan eyelash, diyakini ia akan dilaknat.
Para ulama fikih Islam membagi hukum memakai bulu mata palsu menjadi dua pendapat. Pertama, haram apabila bulu mata palsu yang digunakan tersebut berasal dari bulu mata manusia, meskipun itu dari bulu mata pemiliknya. Terlebih, jika bulu mata palsu yang digunakan berasal dari orang lain.
Selain itu, para ulama mengatakan haram jika menggunakan bulu mata palsu yang berbahan dasar dari najis. Adapun najis yang dimaksud di sini adalah bahan pembuatannya berasal dari binatang yang haram dikonsumsi atau bangkai. Ada pula tambahan dari ulama bahwa seorang istri yang melakukan eyelash tanpa izin suami juga dihukumi haram.
Untuk itu, sebaiknya perbuatan memasang bulu mata dijauhi. Pendapat tentang keharaman ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Zakaria Anshori dalam kitab Hasyiyah al Jamal. Ia mengatakan secara detail terkait hukum memakai bulu mata palsu.
Adapun pendapat para ulama ini selaras dengan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa ia melarang wanita untuk menyambung rambut dan bulu matanya. Hadis ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim:
"Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya)."
Pendapat kedua, menurut para ulama, hukum menyambung bulu mata atau eyelash adalah boleh. Kebolehan dalam menyambung bulu mata ini dengan catatan bahwa bulu mata yang digunakan bukan dari najis, bukan dari bulu mata manusia, serta mendapatkan izin dari suaminya.
Selain itu, eyelash yang dipasang tidak permanen atau pakai sesaat saja sehingga tidak menghalagi wudu. Jika semua syarat ini lengkap, boleh hukumnya seorang wanita melaksanakan eyelash extension. Pendapat ini merujuk pada kitab Hasyiah Al-Bujairimi ala Syarh Minhajit Thullab, karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Asy Syafi'i al Bujairimi.
Nah, itulah tadi ulasan mengenai hukum eyelash dalam Islam. Berdsarkan pendapat ulama, pemasangan eyelash haram jika permanen dan menggunakan bahan yang dilarang serta tanpa seizin suami. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari