Lolly Masih Panggil Antonio Dedola Ayah Meski Telah Cerai dengan Nikita Mirzani, Memangnya Boleh

Jum'at, 12 Mei 2023 | 15:05 WIB
Lolly Masih Panggil Antonio Dedola Ayah Meski Telah Cerai dengan Nikita Mirzani, Memangnya Boleh
Potret kebersamaan Antonio Dedola dan Lolly anak Nikita Mirzani. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Antonio Dedola tetap dianggap sebagai ayah oleh anak sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Arsy atau yang akrab disapa Lolly. Walaupun Nikita Mirzani telah ditalak oleh Antonio, Lolly tetap jalin hubungan dan masih memanggil pria asal Jerman tersebut dengan panggilan ayah.

Hal itu terlihat dari akun Instagram Lolly yang baru. Anak 16 tahun itu bahkan tidak mengikuti akun Instagram Nikita Mirzani. Pada kolom following-nya, Lolly hanya mengikuti akun Instagram Antonio Dedola.

Bahkan Lolly tetap memakai nama Dedola pada akun Instagram terbarunya itu.

Antonio Dedola dan Lolly anak Nikita Mirzani (Instagram/@antoniodedola)
Antonio Dedola dan Lolly anak Nikita Mirzani (Instagram/@antoniodedola)

Baru-baru ini, Lolly membuat Instagram story berupa pengumuman kalau kalau lama Antonio Dedola telah diretas.

Baca Juga: Lolly Ungkap Nikita Mirzani Kerap Memukuli Antonio di depan Anak-Anaknya

"My father account got HACKED!!! (Akun ayah ku telah diretas!!)," tulis Lolly pada unggahannya, dikutip Jumat (12/5/2023). 

Ia kemudian memberi tahu pengikutnya akun terbaru Antonio Dedola dan menyarankan netizen untuk mengikutinya.

"Follow his new IG account @antoniodedolaofficial," lanjut Lolly.

Nikita Mirzani dan Antonio Dedola dikabarkan telah menikah siri sejak 22 Januari 2023. Pria yang akrab disapa Toni itu langsung memiliki tiga anak tiri dari Nikita Mirzani. 

Dalam hukum perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur secara tuntas tentang kedudukan anak tiri. KHI tidak memberikan definisi terhadap anak tiri. Melainkan hanya membahas tentang larangan perkawinan dan tentang batalnya perkawinan.

Baca Juga: Anak Nikita Mirzani Bongkar Aib Ibunya Sendiri : Ngeri Karmanya Dibuat Malu Se-Indonesia

Dikutip dari situs Pengadilan Agama Jakarta Timur, aturan KHI tentang Larangan Kawin mengatur terkait tidak boleh perkawinan antara seorang pria dengan wanita dari keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qobla dukhul.

Dalam pasal ini KHI tidak secara tegas mengatur larangan kawin dengan anak tiri, hanya disebut larangan kawin antara seorang pria dengan wanita keturunan istri atau bekas istri, yang berarti anak tiri. 

Kompilasi Hukum Islam juga tidak mengatur larangan pernikahan seorang perempuan dengan anak suami dari hasil pernikahannya dengan istri yang lain. Tetapi ketika KHI membicarakan batalnya perkawinan, maka perkawinan seorang perempuan dengan anak suami dari pernikahannya dengan istri yang lain (anak tiri) dikatakan oleh KHI sebagai perkawinan yang batal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI