Virgoun Tolak Mediasi dengan Inara Rusli, Padahal Manfaatnya Bisa Bikin Kasus Cepat Selesai

Jum'at, 12 Mei 2023 | 09:30 WIB
Virgoun Tolak Mediasi dengan Inara Rusli, Padahal Manfaatnya Bisa Bikin Kasus Cepat Selesai
Momen Mesra Virgoun dan Istri (Instagram/@virgoun_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Inara Rusli mengaku telah berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya bersama Virgoun. Salah satu cara yang ia lakukan dengan meminta mediasi lewat dengan seorang ustaz, tetapi upaya itu ditolak oleh Virgoun.

"Mediasi pun nggak ada. Dari awal saya sudah minta mediasi dengan ustaz dan pihak terkait, tapi dari Virgoun menolak," kata Inara Rusli di kawasan Cilandak, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Dengan demikian, Inara Rusli akan tetap mempertahankan hak asuh anak usai bercerai dari vokalis Last Child tersebut. 

Momen Mesra Virgoun dan Istri (Instagram/@virgoun_)
Momen Mesra Virgoun dan Istri (Instagram/@virgoun_)

Mediasi merupakan proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008.

Baca Juga: Inara Rusli Laporkan soal Perzinaan, Virgoun Siap Lawan: Kami Tak Akan Tinggal Diam

Proses mediasi biasanya dilakukan sebelum masuk sidang perceraian. Langkah itu bisa jadi manfaat karena dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan ke pengadilan.

Dikutip dari situs Pengadilan Agama Pengadilan Jakarta Timur, proses dalam mediasi ditentukan oleh hakim mediator yang bersangkutan sampai batas waktu paling lama 40 hari, dan atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.

Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, hakim mediator menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara dan para pihak menghadap hakim pada hari sidang yang ditentukan, dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasa.

Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi. Setelah mediasi mencapai kesepakatan, para pihak juga wajib menghadap hakim pada hari sidang yang telah ditentukan dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak. 

Baca Juga: Tenri Anisa Akui Ditransfer Duit dari Virgoun, Nilainya Tak Sampai Rp20 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI