3. Proses Mensalatkan Jenazah Perempuan
Siapa saja boleh ikut mensalatkan jenazah perempuan, baik laki-laki apalagi perempuan. Namun ada beberapa detail yang perlu diperhatikan sebagaimana berikut:
1. Niat dan doa-doa di dalam salat jenazah semestinya disesuaikan dengan jenis kelamin jenazah. Demikian pula pelafalan doa menjadi.
2. Imam atau orang yang salat jenazah sendirian (munfarid), berdiri tepat di arah bokong jenazah.
4. Memakamkan Jenazah Perempuan
Tidak ada perbedaan dalam tata cara pemakamkan jenazah perempuan dan jenazah laki-laki. Batas minimalnya adalah galian lobang yang dapat mencegah baunya keluar dari dalam kubur, sehingga tidak tercium orang hidup atau digali oleh binatang buas.
Adapun tentang siapa yang menurunkannya ke lubang kubur, maka laki-laki, sebab umumnya wanita tidak mampu melakukannya. Adapun yang paling utama melakukannya adalah suami, kemudian laki-laki yang punya hubungan mahram dengannya, yaitu ayah, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, kemudian pamannya dari ayah. Orang yang memasukkannya ke dalam kubur disunnahkan berjumlah ganjil, tiga atau selebihnya sesuai kebutuhan.