Suara.com - Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar baru saja mengumumkan kehamilan kedua mereka. Hal ini cukup mengejutkan lantaran putri pertama mereka, Ameena Hanna Nur Atta, baru berusia 1 tahun.
Aurel Hermansyah melahirkan Ameena dengan prosedur sesar sehingga perlu ada jarak yang cukup untuk kehamilan selanjutnya. Akun TikTok info.podcasthits membagikan perbincangan pasangan yang menikah pada 2021 lalu ini.
"Kehamilan kamu yang sekarang harus lebih dijaga, karena takutnya jahitan kamu yang lama udah kuat atau belum gitu. Kamu udah sempat nanya belum ke dokter?" tanya Atta Halilintar pada sang istri.
"Sebenarnya emang terlalu dekat. Harusnya kan 2 tahun," jawab Aurel.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Pakai Cincin Harga Rp 70 Juta, Netizen Ragukan Keaslian Emasnya
Aurel juga menyebutkan bahwa ini harus jadi pembelajaran mereka selanjutnya. Anak Anang Hermansyah tersebut kemudian juga mengatakan ingin KB setelah kehamilan itu.
"Boleh nggak sih di agama KB itu? Aku juga harus tanya ustaz dulu, sebenarnya boleh nggak sih," kata putra sulung Gen Halilintar ini penasaran.
Pertanyaan Atta Halilintar itu juga membuat penasaran banyak orang. Ternyata, Buya Yahya pernah menjelaskan soal hukum KB dalam Islam.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, hukum KB atau alat kontrasepsi hukumnya bisa beragam tergantung kondisi dan keadaan. Dengan demikian, penundaan kehamilan tak selalu mutlak haram atau halal.
Jika pengendalian kehamilan itu harus dilakukan agar tidak membahayakan kesehatan, hukumnya menjadi wajib.
"Contohnya ada seorang ibu yang ternyata divonis oleh dokter berbahaya tentang kandungannya, kalau melahirkan bisa mengarah kepada kematian," ucap Buya Yahya.
Sedangkan jika menunda kehamilan karena khawatir tak bisa memberi makan anak, sifatnya menjadi haram.
"Setelahnya dari yang haram dan wajib adalah boleh-boleh saja," jelas Buya Yahya. Menunda kehamilan untuk memberikan rentang yang pas antara anak pertama dan selanjutnya diperbolehkan.
"Iya, ingin ngatur ya. Ntar dulu, deh. Hamilnya jangan bulan depan, deh. Tahun depan deh biar anak kita umur 2 tahun biar cukup menyusui," terangnya.
Dengan kata lain, bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum penggunaan KB atau penundaan kehamilan tergantung kondisi kesehatan dan kesepakatan pasangan.