Suara.com - Setelah tuai kritik karena pakai perhiasan emas berderet, Ibunda Ayu Ting Ting, Umi Kalsum kembali dapat cibiran dari warganet. Pasalnya, Umi Kalsum dinilai hanya memanfaatkan Ayu Ting Ting sebagai mesin ATM.
Berbagai cibiran ini muncul saat Umi Kalsum mengunggah Instagram story dirinya bersama Ayu Ting Ting. Dalam unggahan tersebut, Umi Kalsum tampak memberikan semangat kepada putrinya dalam mencari uang.
"Anak ibu cantik, semangat ya besok mulai cari uang lagi ya nak," tulis Umi Kalsum di Instagram Story dan diunggah ulang akun Lambe__Danu, Senin (8/5/2023).
Warganet yang melihat unggahan tersebut lantas menilai kalau Umi Kalsum hanya memanfaatkan Ayu Ting Ting untuk mencari uang. Padahal, pelantun lagu Alamat Palsu itu diketahui baru pulang dari Korea Selatan.

Meski banyak cibiran, beberapa warganet lainnya terlihat membela. Menurut sebagai warganet, itu adalah cara anak dalam membahagiakan orang tuanya. Hal ini karena warganet menilai itu adalah kewajiban anak dalam memberi uang kepada orang tua.
"ATT diperas emaknya secara halus. Dijadikan mesin ATM," timpal @yec*****
"Kasihan si Ayu cuma dijadikan mesin ATM sama emaknya," kata @lyn*****.
"Semangat dan bahagiain keluarga Ayu. Keinginan mulia membahagiakan orangtua, insya Allah rezekinya lancar," ucap @mrs*****.
Mengutip NU Online, dalam Islam sendiri Allah memerintahkan hamba-Nya untuk berbakti kepada kedua orang tua. Perintah ini disebutkan langsung antara lain di dalam Surat Luqman ayat 14-15. Setiap orang dipertintahkan membantu kedua orang tuanya selagi mampu sebagai bentuk bakti. Bahkan, hal ini diwajibkan bagi mereka yang mampu.
"Kedua orang tua wajib dinafkahi oleh anaknya dengan syarat antara lain kelapangan rezeki anak yang bersangkutan. Batasan kelapangan rezeki adalah mereka yang memiliki kelebihan harta setelah menutupi kebutuhan makanan pokok dirinya dan anak-istrinya sehari-semalam itu di mana kelebihan itu dapat diberikan kepada kedua orang tuanya. Jika anak itu tidak memiliki kelebihan harta, maka ia tidak berkewajiban apapun atas nafkah kedua orang tuanya lantaran kesempitan rezeki yang bersangkutan." (Lihat Taqiyudin Abu Bakar Al-Hushni, Kifayatul Akhyar, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2001 M/1422 H, halaman 577).