Suara.com - Nikita Mirzani baru-baru ini menanggapi kasus yang menimpa selebgram Lina Mukherjee atas penistaan agama karena memakan babi dengan mengucap bismillah. Namun, bukan setuju terkait penistaan agama, Nikita Mirzani malah mengatakan kalau memakan babi tidaklah haram.
Hal ini dikatakan langsung oleh Nikita Mirzani saat sedang siaran langsung. Nikita Mirzani menjelaskan, makan babi dilarang hanya karena ada cacing pita di dalamnya, bukan haram. Bahkan, ia menyebutkan kalau makan babi di Eropa adalah hal yang sehat.
"Babi itu bukannya haram, tapi babi itu ada cacing pitanya yang tidak bisa dikonsumsi sama manusia. Makanya kalau makan babi tuh di Eropa tuh sehat-sehat, gede-gede," kata Nikita Mirzani dalam potongan video yang diunggah akun @rumpii_asiik, Sabtu (6/5/2023).
Nikita Mirzani juga membela Lina Mukherjee karena makan babi. Menurutnya itu hak Lina Mukherjee. Bahkan, ia terang-terangan mengaku pernah memakan babi saat di Eropa.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kesal Netizen Lebih Percaya Omongan Antonio Dedola
"Terserah lah, gue juga pernah makan babi. Kenapa emang? Gue kalau di Eropa makan babi, pake cheese (keju). Gue juga makan babi, berarti gue dilaporin dong? " sambungnya,
Ucapan Nikita Mirzani itu langsung membuat warganet terkejut. Apalagi, istri Antonio Dedola ini mengatakan babi tidak haram. Sementara dalam Al Quran dijelaskan kalau babi adalah termasuk makanan yang diharamkan.
"Mau ke ujung dunia pun isi Al Quran tetap sama, begitu juga dengan hukum halal dan haram nya," kata @ptryfrsha***.
"Padahal sudah jelas ada di Alquran. Kalau sudah ada di Alquran tidak bisa dibantah apapun alasannya," komentar @miemie***.
Hukum memakan daging babi
Baca Juga: Biasa Diekspor ke Singapura, Babi Asal Pulau Bulan Batam Positif Flu Babi Afrika
Mengutip NU Online, terkait makan daging babi diharamkan pada dasarnya telah dijelaskan dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 173.
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Baqarah [2]: 173).
Para ulama juga menjelaskan, memakan babi ini juga tidak hanya sebatas dagingnya, melainkan seluruh organ yang ada di dalamnya. Dalam bahasa Arab hal ini sudah maklum, dan dikenal dengan istilah majaz mursal. Konsekuensinya adalah keharaman babi itu bukan hanya sebatas dagingnya tetapi juga mencakup organ tubuh lainnya.
“Ada dua pendapat dalam memahami frase ayat ‘wa lahmal khinzir’ (dan daging babi). Pertama, keharamannya hanya sebatas daging babi, bukan yang lainnya sesuai bunyi nash. Ini adalah pendapat Dawud bin Ali. Kedua, keharamannya itu umum mencakup semua organ tubuh babi. Sedangkan nash yang hanya menyebutkan sebatas dagingnya itu dimaksudkan untuk mengingatkan keseluruhan bagian organnya karena sebagian besar organ tubuh babi adalah dagingnya,” (Lihat Al-Mawardi, An-Nukat wal ‘Uyun, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, juz I, halaman 222).
Dengan demikian, memakan babi tidak bisa dibenarkan atau dihalalkan. Hal ini karena memakan babi dengan jelas dilarang dan tertulis di dalam Al Quran. Selain itu, larangannya tidak hanya sebatas daging, melainkan organ-organ lainnya.