Suara.com - Kasus penganiayaan David Ozora memasuki babak baru, karena kini pihak AG melaporkan Mario Dandy Satriyo atas kasus pemerkosaan di bawah umur atau pemerkosaan statutori (statutory rape), apa sih itu?
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan hubungan seks antara Mario Dandy dengan kliennya bisa dianggap sebagai pencabulan anak.
Ini karena AG saat itu masih berusia 15 tahun dan masuk kategori usia anak. Sedangkan Mario Dandy dianggap sudah dewasa karena berusia 20 tahun.
"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan kepada pelapor," kata Mangatta.
"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," tambahnya saat ditemui di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Melansir situs Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Sabtu (6/5/2023) dalam tesis Vrisca Asmara menyebutkan statutory rape adalah istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia terhadap anak korban pemerkosaan.
Statutory rape atau pemerkosaan statutori didefinisikan sebagai aktivitas seksual tanpa paksaan yang melibatkan seseorang di bawah usia dewasa.
Dalam diskusi publik Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana KemenkumHAM di Makassar, Rabu 7 April 2021 juga mendefinisikan statutory rape sebagai hubungan seksual dengan anak secara konsensual (tanpa paksaan atau menyetujui).
Definisi di atas dipaparkan Staf Pengajar Studi Hukum Pidana FHUI Dr. Surastini Fitriasih, yang saat itu menjelaskan statutory rape sebagai salah satu isu krusial dalam RUU KUHP.
Baca Juga: Pihak Agnes Gracia Laporkan Mario Dandy Atas Tindak Pencabulan, Warganet: Dramanya Semakin Seru!
Statutory rape ini masuk dalam Pasal 470 dalam kasus marital rape, yang berarti statutory rape setara dengan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seks yang dilakukan terhadap istri atau suami, yang sifatnya delik aduan (bisa diperkarakan jika dilaporkan).