Cerita Pengalaman Seks Suami Istri ke Orang Lain, Haram Gak Menurut Hukum Islam?

Kamis, 04 Mei 2023 | 15:56 WIB
Cerita Pengalaman Seks Suami Istri ke Orang Lain, Haram Gak Menurut Hukum Islam?
ilustrasi bercinta. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah sangat akrab suami istri kerap tidak malu menceritakan pengalaman seks di ranjang kepada teman atau sahabatnya, menurut hukum islam boleh nggak ya seperti itu?

Menceritakan aktivitas seksual suami istri dinilai bisa memberikan inspirasi dan jadi ajang belajar, agar kehidupan rumah tangga tidak membosankan. Bahkan tidak jarang cerita seks dianggap terlalu vulgar dan sangat detail.

Melansir situs Laduni, Kamis (4/5/2023) menyebutkan hubungan seks ibadah suami istri, yang tidak boleh diceritakan ke orang lain kecuali untuk konsultasi kesehatan di hadapan dokter.

Larangan ini juga sesuai dengan penuturan Nabi Muhammad SAW dalam hadist Riwayat Muslim, karena mereka yang berbagi cerita seks membuat kedudukannya paling buruk saat hari kiamat.

Baca Juga: Gaya Pacaran Mahalini Raharja dan Rizky Febian di Pandang Terlalu Vurgar, Apa Kata Netizen?

ilustrasi seks, bercinta. (shutterstock)
ilustrasi seks, bercinta. (shutterstock)

"Sesungguhnya orang yang paling buruk kedudukannya pada hari kiamat di sisi Allah adalah seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya kemudian ia menceritakan rahasia istrinya," ungkap Rasulullah.

Berdasarkan hadist tersebut, Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibnu Syaraf Al-Nawawi memastikan haram hukumnya pasangan suami istri menyebarluaskan aktivitas seksual, dan menceritakan secara rinci seperti gaya atau posisi seks yang dilakukan.

“Barang siapa beriman kepada Allah, maka bicarakanlah hal yang baik atau diamlah," ungkap Rasulullah melalui sabdanya.

Larangan ini berlaku jika suami istri dinilai tidak ada urgensi atau kebutuhan mendesak untuk menceritakannya. Kebutuhan mendesak itu seperti istri menolak atau kemampuan seks suami yang rendah karena penyakit, hingga hubungan seks penyiksaan yang tidak diinginkan salah satu pasangan dan hukumnya boleh.

Tapi menurut para ulama jika menceritakan hubungan intim tapi tidak merinci secara detail tapi tidak mendesak, hukumnya makruh dan haram. Makruh yaitu dilakukan tidak berdosa, tapi ditinggalkan berpahala.

Baca Juga: Rizky Billar Salat Berjamaah Sambil Gendong Baby L, Emang Boleh Menurut Hukum Islam?

Lebih lanjut terkait hukum mencium kening istri atau bermesraaan di depan orang lain, menurut Imam Al Bulqini adalah aktivitas yang bisa menimbulkan rasa malu, sehingga hukumnya adalah makruh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI