Suara.com - Millendaru belum lama ini dilamar oleh sang kekasih Lionel Lee. Keduanya dikabarkan agar segera melangsungkan pernikahan.
Keponakan Ashanty itu dilamar sang kekasih dengan sangat romantis dihadapan keluarganya. Bahkan Ashanty dan Anang Hermansyah juga turut menyaksikan kejutan lamaran tersebut.
Saat melamar Millen, Lionel tampak berlutut kemudian mengeluarkan cincin dari sakunya.
"Will you marry me?" tanya Lionel dikutip dari video vlog di kanal YouTune Millendaru.
Baca Juga: Millen Cyrus Unggah Potret Diri Hamil, Netizen: Hamil Anak Apaan Ini
"Yes," jawab Millen.
Demi kelancaran acaranya, Millendaru rupanya meminta Anang Hermansyah untuk menjadi wali nikahnya kelak. Meski terkejut, bapak empat anak itu tetap menyetujui permintaan Millen.
"Jadi wali ya om?" pinta Millen.
"Iya," jawab Anang.
Mengetahui permintaannya disetujui, Millen pun langsung tersenyum bahagia.
Baca Juga: Heboh, Millen Cyrus Bagikan Selfie Mirror Baby Bum, Seketika Anak IPA Merasa
"Om Anang mau jadi wali untuk nikahan aku," ucap Millen.
Wali nikah secara umum diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya.
Dikutip dari situs Pengadilan Agama Jakarta Timur, ada dua macam wali nikah, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dari pihak ayah menurut ketentuan hukum Islam.
Sedangkan wali nasab yaitu, ayah, kakek, saudara laki-laki, paman maupun lainnya yang memenuhi syarat hukum Islam, berupa muslim, aqil dan baligh.
Saksi nikah juga seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli yang harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.
Sedangkan wali hakim berupa seseorang yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
Begitu pentingnya wali dan saksi dalam akad nikah sehingga wali dan saksi menjadi rukun dalam acara akad nikah. Tidak ada wali atau saksi, atau ada wali dan saksi tetapi tidak memenuhi syarat, maka pernikahan tidak sah.