Sementara itu, dalam pemahaman maqashid al-syariah, hijrah dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Hijrah dilakukan karena keberadaanya di tempat kafir. Hijrah ini dilakukan mempertahankan diri dan agamanya dengan cara menghadapi serangan kafir harbi dalam rangka berdakwah.
- Hijrah dilakukan dalam meninggalkan komunitas ahli bid’ah. Ibnu al-Qashim menceritakan, ia pernah mendengar seorang pemimpin mengatakan tidak halal bagi seseorang berdiam diri di tengah komunitas pembenci para ulama.
- Hijrah dapat berarti meninggalkan lingkungan dari perbuatan-perbuatan haram. Hal ini karena berada di lingkungan tersebut dapat terjerumus sehingga meninggalkannya lebih baik.
- Hijrah demi menghindari kekerasan fisik. Jika berpotensi sebabkan korban bahkan kehilangan nyawa, berhijrah akan lebih baik.
- Hijrah untuk menghindari suatu penyakit tertentu.
- Hijrah untuk melindungi harta dan menjaga hak sesama.
Itu dia beberapa makna hijrah dari berbagai pandangan ulama. Pada dasarnya hijrah tidak selalu berkaitan dengan perubahan fisik, lokasi, dan perilaku. Namun, hijrah diartikan sebagai keyakinan batin seseorang untuk bertekad menjalankan segala sesuatunya karena Allah SWT.