Nikita Mirzani Dicerai Lewat WhatsApp Usai Antonio Debola Pergi dari Rumah, Sah Menurut Hukum Islam?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Senin, 01 Mei 2023 | 15:05 WIB
Nikita Mirzani Dicerai Lewat WhatsApp Usai Antonio Debola Pergi dari Rumah, Sah Menurut Hukum Islam?
Nikita Mirzani dilamar Antonio Dedola. (Instagram/ real.dramahaluu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika tulisan itu disertai ucapan, maka jatuhlah talaknya. Sebab, sekalipun tanpa tulisan, ucapan talak sendiri membuat talak menjadi jatuh. Begitu pula jika menggabungkan antara ucapan dengan tulisan, tentunya talak jelas jatuh. 

 Sementara tulisan yang disertai niat, perihal jatuhnya ada dua pendapat. Jika dikatakan kinayah, maka talaknya jatuh. Namun jika dikatakan bukan kinayah, tidak jatuh talaknya. Namun, Imam al-Syafi‘i telah memfatwakan: 

Artinya, “Andai seorang suami menuliskan talak untuk istrinya, maka tulisan itu tidak menjadi talak kecuali jika diniatinya sebagai talak. Demikian halnya setiap hal yang berbeda dengan ungkapan sharih (jelas) tidak menjadi talak kecuali jika diniatinya,” (al-Mawardi, al-Hâwi al-Kabîr fî Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi‘i, Beirut: Darul Kutub: 1999, jilid 10, hal. 167).

Terakhir, tulisan talak yang tidak diucapkan dan tidak disertai niat, tidak membuat talaknya jatuh. Sebab, boleh jadi sang suami menuliskannya sekadar menceritakan orang lain, mencoba tulisan sendiri, menakut-nakuti istri, dan seterusnya. 

Kesimpulannya, oleh para ulama fiqih, tulisan talak, seperti “Aku talak engkau,” atau “Aku telah menceraikanmu,” digolongkan sebagai talak kinayah. Artinya, jika diniati, maka jatuhlah talaknya. 

Terlebih jika ditulis sambil diucapkan, atau ditulis kemudian diucapkan, maka sudah barang tentu talaknya jatuh. Hal ini tidak ada bedanya dengan surat dan pesan singkat talak yang dikirimkan melalui ponsel, baik dibaca maupun tidak. Hanya saja ada sedikit perbedaan. 

Bila talak yang ditulisnya di-ta’liq dengan sampainya surat tersebut, seperti berbunyi “Jika surat ini sampai, engkau tertalak,” maka talaknya tidak jatuh kecuali setelah sampainya surat tersebut di tangan si penerima walaupun tidak dibaca.

Demikian sebagaimana yang disarikan dari penjelasan al-Mawardi dalam kitabnya al-Hâwi al-Kabîr fî Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi‘i (Beirut: Darul Kutub, 1999, jilid 10, hal. 167). Wallahu a’lam. 

Baca Juga: Antonio Dedola Ungkap Tak Takut Diajak Perang dengan Nikita Mirzani: Lihat Saja!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI