Suara.com - Rumah tangga Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan, usai sang suami yang baru menikahinya selama empat bulan tiba-tiba kabur dari rumahnya, bahkan mentalak cerai ibu tiga anak tersebut melalui pesan WhatsApp (WA). Apakah sah menurut hukum Islam?
Keduanya bahkan terlihat berkonflik di media sosial, hingga akhirnya Antonio Dedola mengunggah tangkapan layar pesan WA miliknya, saat ia menceraikan Nikita Mirzani.
"Namaku Antonio Dedola dan aku menceraikanmu (Nikita Mirzani) sekarang juga! Artinya sekarang kita tidak lagi berstatus suami istri dan kamu bebas memulai kehidupan yang baru!" tulis Antonio, dikutip pada Senin (1/5/2023).
Meski memutuskan berpisah, Antonio Dedola tetap mendoakan hal terbaik bagi Nikita Mirzani.
"Untuk kehidupan Anda selanjutnya saya hanya berharap yang terbaik dan semoga Anda bisa menemukan kebahagiaan," tulis Toni.
Antonio Dedola juga melakukan klarifikasi terkait tudingan Nikita Mirzani yang menyebut dirinya telah membawa barang-barang mewah dari rumahnya.

Pria asal Jerman ini bahkan menegaskan dirinya hanya membawa barang yang diberikan oleh Niki sebagai hadiah.
Sahkah Mentalak Istri Lewat WA?
Lantas, apakah sah menceraikan istri lewat WA? Bagaimana hukum talaknya, sementara talak identik dengan ucapan, baik ucapan sharih (tegas) maupun ucapan kinayah (sindiran/kiasan)?
Baca Juga: Antonio Dedola Ungkap Tak Takut Diajak Perang dengan Nikita Mirzani: Lihat Saja!
Menurut al-Mawardi seperti dilansir NU Online, jika sudah disimpulkan bahwa tulisan talak setara dengan kinayah alias bukan ungkapan sharih, maka keadaan suami yang menuliskan talak tidak terlepas dari tiga keadaan: (1) menulis talak kemudian mengucapkannya, (2) menulis talak disertai dengan meniatinya, dan (3) menulis talak tidak disertai mengucapkan dan meniatinya.