Suara.com - Setelah sebelumnya sempat pamer kemesraan dan telah menikah siri, hubungan Nikita Mirzani dan Antonio Dedola kini diujung tanduk. Setelah sempat bertengkar, Antonio Dedola rupanya menjatuhkan talak kepada Nikita Mirzani melalui pesan WhatsApp.
Dalam tangkapan layar yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Antonio Dedola membagikan chat WhatsApp dirinya menceraikan Nikita Mirzani. Dalam isi pesan yang menggunakan bahasa Inggris itu, Antonio Dedola mengatakan cerai dan keduanya tidak lagi dalam ikatan pernikahan.
“Nama saya Antonio Dedola dan saya menceraikan kamu (Nikita Mirzani) saat ini! Itu berarti kita tidak lagi menikah dan kamu bebas untuk memulai hidup baru,” tulis Antonio Dedola dalam tangkapan layar yang diunggah, Sabtu (29/4/2023).
Antonio Dedola juga memberi harapan agar Nikita Mirzani dapat hidup menjalani hidup yang lebih baik dan menemukan kebahagiaannya.
“Untuk kamu aku berharap yang terbaik dan kamu menemukan kebahagiaan dirimu,” tutup Antonio Dedola.
Cara menceraikan Antonio Dedola yang melalui WhatsApp tersebut langsung menjadi perhatian warganet. Pasalnya, ia hanya mengirimkan pesan dan meninggalkan Nikita Mirzani begitu saja tanpa ada proses gugatan resmi.
Namun, sebenarnya bagaimana sih proses perceraian dalam pernikahan siri? Apakah perlu ada gugatan resmi ataupun persidangan?
Pada dasarnya pernikahan siri itu hanya sah berdasarkan pandangan agama. Namun, statusnya dalam negara belum tercatat. Oleh sebab itu, ketika ada pertengkaran dan pasangan ingin berpisah tetap bisa sah dikatakan bercerai.
Namun, untuk sang istri tidak memiliki legalitas status janda. Untuk itu, perlu adanya itsbat untuk pengesahan pernikahan siri yang dilakukan sehingga ada kekuatan hukumnya. Lantas apa yang perlu dilakukan?
Baca Juga: Nikita Mirzani Diceraikan Suami Lewat WhatsApp, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Mengutip Hukum Online, pada pasal 5 KHI menyatakan, agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Dalam pernikahan siri, jika ingin melakukan gugat ke pengadilan secara resmi, perlu melakukan itsbat terlebih dahulu. Hal ini merupakan pengesahan pernikahan siri sehingga sah di mata hukum. Untuk prosedur itsbat, orang tersebut harus melakukan hal-hal berikut:
- Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat.
- Membayar panjar biaya perkara, jika tidak mampu membayar panjar biaya perkara, dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma.
- Menunggu panggilan sidang dari pengadilan.
- Menghadiri persidangan.
- Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan itsbat.
Setelah mendapatkan akta nikah, keduanya bisa melakukan prosedur perceraian sesuai hukum yang berlaku. Sebelum perceraian, pasangan juga bisa mengurus akta kelahiran anak sesuai peraturan. Dengan begitu, anak juga bisa memiliki akta kelahiran resmi berdasarkan hukum serta perceraian yang jelas.