Suara.com - Nikita Mirzani ditalak cerai oleh suaminya Antonio Dedola. Meski baru beberapa bulan menikah, keduanya ternyata sempat bertikai sampai membuat Antonio menyarakan cerai kepada Nikita Mirzani lewat pesan WhatsApp.
Hal itu terlihat dalam tangkapan layar pedan WhatsApp yang diunggah ke Instagram Story akun Antonio sendiri. Pria asal Jerman itu mengirimkan pesan yang menyatakan dirinya menceraikan Nikita Mirzani. Antonio mengaku tidak lagi terikat pernikahan dengan ibu tiga anak tersebut.
"Nama saya Antonio Dedola dan saya menceraikan kamu (Nikita Mirzani) sekarang juga! Itu artinya kita tidak lagi menikah dan kamu bebas memulai hidup baru!" demikian isi pedan tersebut, dikutip Minggu (30/4/2023).
Antonio berharap wanita yang dinikahinya pada 22 Januari 2023 itu dapat menemukan kebahagiaan.
Tetapi, menceraikan istri hanya melalui pesan di ponsel bisa jadi tidak sah. Jumhur ulama fiqih menyatakan bahwa tulisan bukanlah ungkapan jelas. Tidak pula bisa dihukumi sebagai ungkapan jelas.
Tulisan hanya bentuk lain dari perkataan yang memiliki sisi kekurangan karena terdapat beberapa kemungkinan di dalamnya. Selain itu, tulisan berbeda dengan perkataan dalam hal menyampaikan pesan kepada si penerima pesan.
Dikutip dari NU Online, ulama Imam al-Syafi‘i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah sepakat menetapkan bahwa tulisan dalam hal talak sama dengan ungkapan kinayah atau sindiran. Dalam arti, talak melalui tulisan hanya dihukumi jatuh manakala disertai niat. Sebaliknya, bila tidak disertai niat, talaknya tidak jatuh.
Contohnya tulisan, “Engkau ditalak” atau tulisan, “Aku telah menalakmu.” Menurut al-Mawardi, jika sudah disimpulkan bahwa tulisan talak setara dengan kinayah alias bukan ungkapan sharih, maka keadaan suami yang menuliskan talak tidak terlepas dari tiga keadaan. Yakni, menulis talak kemudian mengucapkannya, menulis talak disertai dengan meniatinya, dan menulis talak tidak disertai mengucapkan dan meniatinya.
Jika tulisan itu disertai ucapan, maka jatuhlah talaknya. Sebab, sekalipun tanpa tulisan, ucapan talak sendiri membuat talak menjadi jatuh. Begitu pula jika menggabungkan antara ucapan dengan tulisan, tentunya talak jelas jatuh.
Sementara tulisan yang disertai niat, perihal jatuhnya ada dua pendapat. Jika dikatakan kinayah, maka talaknya jatuh. Namun jika dikatakan bukan kinayah, tidak jatuh talaknya.
Namun, Imam al-Syafi‘i telah memfatwakan bahwa apabila seorang suami menuliskan talak untuk istrinya, maka tulisan itu tidak menjadi talak kecuali jika diniatinya sebagai talak. Demikian halnya setiap hal yang berbeda dengan ungkapan jelas tidak menjadi talak kecuali jika diniatinya.
Sehingga, tulisan talak yang tidak diucapkan dan tidak disertai niat, tidak membuat talaknya jatuh. Sebab, boleh jadi sang suami menuliskannya sekadar menceritakan orang lain, mencoba tulisan sendiri, menakut-nakuti istri, atau pun lainnya.