Suara.com - Setelah Badan Pengawas Obat atau BPOM RI memastikan Indomie Ayam Spesial aman dikonsumsi meski mengandung pestisida penyebab kanker, kini PT Indofood menyampaikan respon serupa.
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk atau ICBP adalah produsen mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial, yang sebelumnya diberitakan dilarang di Taiwan karena mengandung pestisida etilen oksida alias EtO.
"Kami tegaskan bahwa sesuai dengan keterangan yang dikeluarkan oleh BPOM RI, mie instan Indomie kami aman untuk dikonsumsi," tegas Direktur ICBP, Taufik Wiraatmadja melalui keterangan di situs resminya, Jumat (28/4/2023).
PT Indofood juga mengklaim sudah memenuhi syarat ekspor mi instan dan mematuhi aturan hingga pedoman keamanan pangan, yang berlaku di Indonesia maupun di negara lain tujuan ekspor.
Baca Juga: Amankah Konsumsi Indomie di Indonesia?
"ICBP telah mengekspor mi instan ke berbagai negara di dunia selama lebih dari 30 tahun," ungkap rilis PT Indofood.
Dijelaskan mi instan produksi PT Indofood di dalam negeri lolos Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sedangkan untuk standar mi instan internasional mengikuti standar Codex.
"Diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan standar yang ditetapkan oleh BPOM RI," lanjut rilis PT Indofood lagi.
Sebelumnya BPOM RI juga sudah mengeluarkan keterangan hasil investigasi terkait kadar pestisida etilen oksida yang ditemukan BPOM Taiwan pada Indomie Rasa Ayam Spesial, dan di Indonesia dinyatakan tetap aman dikonsumsi.
"Di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," ungkap BPOM melalui keterangannya, Kamis, 27 April 2023.
Baca Juga: 3 Daftar Produk Indonesia yang Pernah Ditarik dari Pasaran Luar Negeri
Larangan mi instan di Taiwan diungkap karena negara tersebut sama sekali tidak memperbolehkan pestisida etilen oksida alias EtO terkandung dalam makanan.
Sedangkan produk Indomie tersebut mengandung EtO sebesar 0,187 ppm atau setara 2-Chloro Ethanol (2-CE) sebesar 0,34 ppm.
Namun dengan temuan 0,34 ppm EtO yang ditemukan di Taiwan, kadar ini belum menyalahi aturan maksimal residu seperti pestisida dalam makanan di Indonesia yang sebesar 85 ppm.
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan sebesar 0,34 ppm masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada," tutup BPOM.