Suara.com - Suami Lesti Kejora, Rizky Billar kedapatan salat sambil menggendong anaknya Baby L alias Leslar Al-Fatih. Aksinya menimbulkan pertanyaan, memangnya boleh salat sambil gendong anak menurut hukum Islam?
Sempat jadi pelaku KDRT, Rizky Billar tampak ingin semakin dekat dengan anaknya. Terbukti lelaki berusia 27 tahun itu, hampir selalu bepergian ditemani Baby L.
Momen ini terekam melalui video pendek yang dibagikan akun Instagram @leslaralfatih_offical, dilihat suara.com, Kamis (28/4/2023). Tampak Rizky Billar mengenakan kaus putih dan celana denim panjang menggendong Baby L saat salat berjamaah.
Baby L yang mengenakan baju koko putih itu berada di dekapan Billar. Tapi bayi berusia 1 tahun itu tampak tidak bisa diam, dan seolah ingin turun. Tapi karena Billar masih dalam gerakan berdiri, ia pilih memperbaiki posisi Baby L di dekapannya.
Baca Juga: Cek Fakta: Rizky Billar Terseret Pencucian Uang, Kondisi Lesti Memprihatinkan
Bahkan dari video singkat itu juga terlihat Billar membawa Baby L sampai gerakan rukuk. Lantas, gimana ya hukumnya salat seperti yang dilakukan Billar?
Melansir NU Online, Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan, Jawa Timur mengatakan boleh salat sambil menggendong anak selama tidak lakukan gerakan yang membatalkan.
Ini juga sesuai dengan hadist, yang menceritakan saat Rasulullah Nabi Muhammad SAW salat sambil menggendong anaknya, Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi'ah.
"Dari Abu Qatadah al-Anshari bahwa Nabi SAW pernah salat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah SAW, dan Abu al-Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali," bunyi hadits riwayat Anas bin Malik.
Sehingga dari perilaku Rasulullah, maka salat sambil menggendong anak diperbolehkan dan tetap sah. Tindakan ini juga dipertegas melalui penjelasan Imam Syafi'i dalam Kitab Musnad.
Baca Juga: Bikin Iri, Rizky Billar dan Lesti Kejora Kompak Pamer THR dengan Nominal Fantastis
"Dan dalam hadits ini jadi dalil sahnya salat seseorang yang menggendong anak manusia, hewan, atau selain keduanya," jelas Imam Syafi'i.
Tapi tetap ada dua hal yang perlu diperhatikan salat menggendong anak, meliputi kondisi anak dan gerakan yang menggendongnya seperti sebagai berikut:
- Anak yang digendong ketika shalat tidak boleh dalam keadaan najis, baik badan maupun pakaiannya.
- Tidak boleh ada tiga kali gerakan yang terus-menerus.