Suara.com - Setelah Hari Raya Idul Fitri, pasti tidak asing dengan acara halal bihalal. Acara ini biasa dilakukan dalam rangka berkumpul baik bersama teman, keluarga, kerabat untuk bermaaf-maafan.
Namun, bagaimana hukum halal bihalal dalam pandangan Islam? Apakah makna dan hukum acara halal bihalal?
Mengutip NU Online, dalam Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (1999), Prof Dr Muhammad Quraish Shihab menjelaskan, halal bihalal sendiri terbagi dari beberapa pandangan. Berikut beberapa pandangan mengenai halal bihalal.
Fikih
Baca Juga: CEK FAKTA: Dulu Murtad, Ari Wibowo Resmi Jadi Mualaf Usai Gugat Cerai Inge Anugrah
Kata halal berdasarkan pandangan fikih itu sesuatu yang bertentangan dengan haram. Artinya, ketika seseorang melakukannya tidak akan mendapatkan dosa dari Allah SWT. Halal bihalal berarti mengubah sesuatu yang haram menjadi tidak berdosa. Oleh sebab itu, ketika halal bihalal seseorang akan saling memaafkan dengan lapang dada.
Meski demikian, dalam pandangan fiqih halal bihalal bisa mencakup hal yang makruh. Artinya, hal tersebut bukan sesuatu yang dianjurkan oleh agama meskipun ketika melakukannya tidak mendapatkan dosa. Namun, meninggalkannya dinilai akan lebih baik.
Bahasa atau linguistik
Dari segi bahasa, kata halal diambil dari halla atau halala yang memiliki makna sesuai rangkaian kalimatnya. Hal ini dapat berarti melepaskan ikatan yang membelenggu atau meluruskan benang kusut (masalah).
Oleh sebab itu, halal bihalal dapat diartikan sebagai meluruskan permasalahan serta menyambung kembali silaturahmi di antara sesama.
Baca Juga: Apa Itu Tradisi Lebaran Ketupat? Perayaan Syawalan Satu Minggu usai Idul Fitri
Qurani
Dalam pandangan Qurani, halal dapat berarti sesuatu yang menyenangkan. Tidak hanya ditujukan untuk memaafkan satu sama lain, aktivitas halal bihalal dapat berarti kegiatan saling menyenangkan sesama umat Muslim.
Oleh sebab itu, dalam Al Quran juga umat Muslim dituntut saling memaafkan dan berbuat baik kepada sesama. Bahkan, umat Muslim juga dianjurkan agar tetap berbuat baik kepada orang-orang yang pernah berbuat salah dengannya.
Dengan demikian, hukum halal bihalal diperbolehkan dalam tujuan yang baik yaitu menyambung tali silaturahmi serta saling memaafkan satu sama lain. Selain itu, halal bihalal juga dimaksudkan untuk saling menyenangkan dan menjaga keharmonisan sesama umat Muslim serta kehidupan masyarakat luas.