Suara.com - Memasuki bulan Syawal, ada salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan dalam Islam, yaitu puasa selama enam hari pada bulan Syawal, lebih tepatnya bisa diamalkan sejak tanggal 2 Syawal atau setelah Idul Fitri. Memangnya, seperti apa dasar hukum puasa Syawal?
Dasar Hukum Puasa Syawal
Sebagaimana dilansir dari laman NU Online, Rasulullah SAW telah menjelaskan, orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan kemudian disambung dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal, maka akan memperoleh pahala senilai puasa satu tahun.
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun", (HR Muslim).
Perhitungan pahala puasa satu tahun itu berdasarkan firman Allah SWT yang artinya:
"Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya", (QS Al-An’am [6]: 160.
Ayat di atas telah menjelaskan bahwa setiap satu amal kebaikan akan mendapat balasan sepuluh kali lipat. Mengacu pada penjelasan tersebut, maka jika dikalkulasikan maka satu bulan puasa Ramadhan dikali 10 sama dengan 10 bulan, kemudian 6 hari puasa Syawal dikali 10 sama dengan 2 bulan. Jadi 10 bulan ditambah dengan 2 bulan sama dengan 12 bulan atau satu tahun.
Tata Cara Puasa Syawal
Tata cara puasa sunnah Syawal sama seperti puasa pada umumnya, yaitu dengan menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Berikut ini adalah lafal niat puasa Syawal yang dibaca pada malam hari:
Baca Juga: Keutamaan 6 Hari Puasa Syawal, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
"Nawaitu shauma ghadin ‘an ada'ii sunnatis Syawwali lillahi ta‘ala", yang artinya: “Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah ta’ala".