Seperti diketahui, pemerintah melalui SKB antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri memberlakukan pelarangan terhadap truk sumbu tiga yang mengangkut AMDK galon pada saat arus balik lebaran. Yaitu, berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023, pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023, pukul 08.00 WIB.
Kondisi serupa pernah dilakukan Kemenhub pada tahun 2016 lalu dan tahun-tahun sebelumnya yang melarang kendaraan berat melintas selama musim mudik lebaran. Akibatnya, saat itu di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga Serang, Bandung dan sekitarnya mengalami kelangkaan AMDK pada saat dan pasca lebaran. Hal itu disebabkan distribusi AMDK ini sangat bergantung pada penggunaan kendaraan berukuran besar dengan jenis yang menggunakan di atas 3 sumbu roda.