Kendati mayoritas ulama mengatakan tidak membatalkan salat, namun keabsahan salat belum tentu aman dan terhindar dari hukum haram.
Apabila dalam pelaksanaannya melanggar aturan syara’ (saling becampur baur antara wanita dan pria sampai menimbulkan fitnah), terlebih jika posisi keduanya saling bersampingan maka dikhawatirkan akan saling bersenggolan bahkan bersentuhan yang menurut mayoritas ulama dapat membatalkan salat. (Shilvia Restu Dwicahyani)