Hukum Salat Bercampur dengan Lawan Jenis
Pada video yang beredar pun terlihat seorang jemaah wanita dengan gamis hijaunya mengikuti salat Idul Fitri tepat berada di barisan depan dan satu saf bersama jemaah pria.
Alhasil, warganet pun menduga kalau pesantren tersebut menggunakan mazhab yang berbeda dan bukan bagian dari Nahdlatul Ulama sehingga cara salatnya yang berbeda.
“Positif thinking aja mungkin Mazhab atau aliran baru yang lahir disana,” tulis salah satu pengguna @jamalxxxx.
“Mungkin bukan NU. Jadi gak ngerti ginian,” timpal pengguna lain @bobbynxxxxx.
Menilik pada ketentuan saf jemaah pria dan wanita, Rasulullah Saw dalam hadist yang diriwayatkan Muslim, bahwasannya saf yang baik untuk pria adalah saf terdepan. Sementara untuk saf jemaah wanita berada di paling akhir.
Sehingga, Imam Al Ghazali pun mewajibkan untuk meletakkan penghalang di antara jemaah pria dan wanita agar tidak bercampuran untuk mencegah pandangan dan terjadinya kerusakan norma di masyarakat sebagai bentuk kemungkaran.
Meski begitu, beberapa imam besar (Mazhab) lainnya pun memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum salat bercampur dengan lawan jenis.
Mazhab Hanafiyah menegaskan bahwa sejajarnya jemaah wanita dan pria dapat membatalkan salat jemaah pria dan tidak batal bagi wanita. Hal ini didasarkan pada gerakan salat ruku’ dan sujud yang dikhawatirkan dapat mengundang syahwat.
Baca Juga: Dipuji Netizen, Rhoma Irama Dirikan Pesantren Gratis
Sementara mayoritas ulama fiqih meliputi mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali memutuskan bahwa sejajarnya jemaah wanita dan pria dalam salat berjamaah tidak membatalkan salat tetapi hukumnya menjadi makruh.