Pesantren Al Zaytun Salat Idul Fitri Berjarak dengan Jamaah Pria dan Wanita yang Digabung, Sesuai Syariat Islam?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 26 April 2023 | 14:28 WIB
Pesantren Al Zaytun Salat Idul Fitri Berjarak dengan Jamaah Pria dan Wanita yang Digabung, Sesuai Syariat Islam?
Potret cara salat Ied Pesantren Al Zaytun yang bikin geger (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pesantren Al-Zaytun Indramayu sedang menjadi perbincangan warganet, lantaran saat melaksanakan ibadah salat Idul Fitri dengan saf jemaah yang saling berjarak serta bercampur antara pria dan wanita.

Netizen pun terheran dan mempertanyakan aliran pesantren tersebut, sebab pelaksanaan salat yang masih berjarak padahal jaga jarak sudah dicabut pemerintah. Sehingga memungkinkan kembali untuk melaksanakan ibadah salat dengan saf saling rapat sebagaimana yang dianjurkan.

“Pasalnya selain saf jemaah yang dibuat berjarak ternyata ada juga jemaah perempuan yang berada di posisi paling depan di antara laki-laki. Semestinya secara syariat jemaah perempuan harus berada di belakang jemaah laki-laki,” ungkap pengguna akun TikTok Rizky_aul, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Ketentuan Saf dalam Salat

Baca Juga: Dipuji Netizen, Rhoma Irama Dirikan Pesantren Gratis

Mengingat pandemi Covid-19 yang sudah dinyatakan berakhir, sejatinya saf salat berjamaah pun sudah diperkenankan untuk kembali rapat sebagaimana mestinya yang diajarkan Rasulullah Saw.

Seperti dilansir dari laman NU Online, menurut hadist yang diriwayatkan Sunan Abi Dawud kemudian Isa bin Ibrahim mengenai anjuran saf salat berjamaah yang diajarkan Rasulullah Saw, yang berbunyi:

“Sesungguhnya Rasulullah bersabda, luruskan saf kalian, sejajarkan bahu, dan rapatkan yang renggang, dan lemaskan bahu saat ada yang akan mengisi barisan. Dan jangan kalian meninggalkan celah bagi syetan. Siapa saja menyambung barisan, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan barisan, maka Allah akan memutuskannya.”

Meski begitu, merapatkan saf salat berjamaah menurut para fuqaha hukumnya adalah sunah. Sebagaimana dalam hadist riwayat Shahih Bukhari yang artinya:

“Anas menceritakan padaku, ia berkata: saat shalat akan dilaksanakan, lalu Rasulullah menatapku, beliau berkata: luruskan barisanmu dan rapatkan, karena sesungguhnya aku mengetahui kalian dari balik punggungku.”

Baca Juga: CEK FAKTA: Kecelakaan Bus Jemaah Umroh Terjadi di Arab Saudi

Para ulama fiqih memahami kata “aqimu sufufakum” pada hadist tersebut adalah perintah sunah. Sehingga apabila tidak dilaksanakan pun tidak menjadi haram.

Hukum Salat Bercampur dengan Lawan Jenis

Pada video yang beredar pun terlihat seorang jemaah wanita dengan gamis hijaunya mengikuti salat Idul Fitri tepat berada di barisan depan dan satu saf bersama jemaah pria.

Alhasil, warganet pun menduga kalau pesantren tersebut menggunakan mazhab yang berbeda dan bukan bagian dari Nahdlatul Ulama sehingga cara salatnya yang berbeda.

“Positif thinking aja mungkin Mazhab atau aliran baru yang lahir disana,” tulis salah satu pengguna @jamalxxxx.

“Mungkin bukan NU. Jadi gak ngerti ginian,” timpal pengguna lain @bobbynxxxxx.

Menilik pada ketentuan saf jemaah pria dan wanita, Rasulullah Saw dalam hadist yang diriwayatkan Muslim, bahwasannya saf yang baik untuk pria adalah saf terdepan. Sementara untuk saf jemaah wanita berada di paling akhir.

Sehingga, Imam Al Ghazali pun mewajibkan untuk meletakkan penghalang di antara jemaah pria dan wanita agar tidak bercampuran untuk mencegah pandangan dan terjadinya kerusakan norma di masyarakat sebagai bentuk kemungkaran.

Meski begitu, beberapa imam besar (Mazhab) lainnya pun memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum salat bercampur dengan lawan jenis.

Mazhab Hanafiyah menegaskan bahwa sejajarnya jemaah wanita dan pria dapat membatalkan salat jemaah pria dan tidak batal bagi wanita. Hal ini didasarkan pada gerakan salat ruku’ dan sujud yang dikhawatirkan dapat mengundang syahwat.

Sementara mayoritas ulama fiqih meliputi mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali memutuskan bahwa sejajarnya jemaah wanita dan pria dalam salat berjamaah tidak membatalkan salat tetapi hukumnya menjadi makruh.

Kendati mayoritas ulama mengatakan tidak membatalkan salat, namun keabsahan salat belum tentu aman dan terhindar dari hukum haram.

Apabila dalam pelaksanaannya melanggar aturan syara’ (saling becampur baur antara wanita dan pria sampai menimbulkan fitnah), terlebih jika posisi keduanya saling bersampingan maka dikhawatirkan akan saling bersenggolan bahkan bersentuhan yang menurut mayoritas ulama dapat membatalkan salat. (Shilvia Restu Dwicahyani)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI