Suara.com - Pesantren Al-Zaytun Indramayu sedang menjadi perbincangan warganet, lantaran saat melaksanakan ibadah salat Idul Fitri dengan saf jemaah yang saling berjarak serta bercampur antara pria dan wanita.
Netizen pun terheran dan mempertanyakan aliran pesantren tersebut, sebab pelaksanaan salat yang masih berjarak padahal jaga jarak sudah dicabut pemerintah. Sehingga memungkinkan kembali untuk melaksanakan ibadah salat dengan saf saling rapat sebagaimana yang dianjurkan.
“Pasalnya selain saf jemaah yang dibuat berjarak ternyata ada juga jemaah perempuan yang berada di posisi paling depan di antara laki-laki. Semestinya secara syariat jemaah perempuan harus berada di belakang jemaah laki-laki,” ungkap pengguna akun TikTok Rizky_aul, dikutip pada Senin (24/4/2023).
Ketentuan Saf dalam Salat
Mengingat pandemi Covid-19 yang sudah dinyatakan berakhir, sejatinya saf salat berjamaah pun sudah diperkenankan untuk kembali rapat sebagaimana mestinya yang diajarkan Rasulullah Saw.
Seperti dilansir dari laman NU Online, menurut hadist yang diriwayatkan Sunan Abi Dawud kemudian Isa bin Ibrahim mengenai anjuran saf salat berjamaah yang diajarkan Rasulullah Saw, yang berbunyi:
“Sesungguhnya Rasulullah bersabda, luruskan saf kalian, sejajarkan bahu, dan rapatkan yang renggang, dan lemaskan bahu saat ada yang akan mengisi barisan. Dan jangan kalian meninggalkan celah bagi syetan. Siapa saja menyambung barisan, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan barisan, maka Allah akan memutuskannya.”
Meski begitu, merapatkan saf salat berjamaah menurut para fuqaha hukumnya adalah sunah. Sebagaimana dalam hadist riwayat Shahih Bukhari yang artinya:
“Anas menceritakan padaku, ia berkata: saat shalat akan dilaksanakan, lalu Rasulullah menatapku, beliau berkata: luruskan barisanmu dan rapatkan, karena sesungguhnya aku mengetahui kalian dari balik punggungku.”
Baca Juga: Dipuji Netizen, Rhoma Irama Dirikan Pesantren Gratis
Para ulama fiqih memahami kata “aqimu sufufakum” pada hadist tersebut adalah perintah sunah. Sehingga apabila tidak dilaksanakan pun tidak menjadi haram.