Gaya Hijab Nyentrik Reihana Kadinkes Lampung Masih Jadi Sorotan, Menurut hukum Islam Boleh atau Tidak?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Senin, 24 April 2023 | 12:30 WIB
Gaya Hijab Nyentrik Reihana Kadinkes Lampung Masih Jadi Sorotan, Menurut hukum Islam Boleh atau Tidak?
Kepala Dinkes Lampung Reihana (twitter.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dilansir dari laman NU Online, terdapat beberapa pendapat para ulama dalam hal ini:

Kepala Dinkes Lampung Reihana (Twitter@wisanggeni_)
Kepala Dinkes Lampung Reihana (Twitter@wisanggeni_)

1. Penjelasan menurut an-Nawawi, yang dimaksud dengan menyerupai punuk unta adalah membesar-besarkan kepala dengan kain yang digelung di atas kepala, dan bukan di belakang kepala.

2. Menurut Imam Al-Qurtubi, yang dimaksud dengan punuk unta adalah lipatan atau gelungan, baik rambut ataupun kain, yang diangkat ke atas kepala dengan tujuan berhias atau mempercantik diri. Hal ini merupakan salah satu bentuk larangan berpakaian dalam Islam.

3. Menurut al-Marizi, para wanita itu suka memandang laki-laki, tidak menjaga pandangan dan tidak menundukkan kepala-kepala mereka.

4. Menurut al-Qadli ‘Iyadl, para wanita itu memilin jalinan rambut dan mengikatnya sampai ke atas lalu mengumpulkannya di tengah kepala, maka menjadi seperti punuk unta.

Dengan demikian, dapat disimpulkan dari pendapat para ulama berdasar hadits riwayat Muslim, bahwa hukum jilbab punuk unta adalah dilarang dalam Islam. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI