Suara.com - Usai disorot karena kerap pamer gaya hidup mewah dan glamor, penampilan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana juga turut jadi perbincangan di media sosial. Wanita yang dikabarkan telah menjabat sebagai Kadinkes Lampung selama 14 tahun tersebut memang terlihat memiliki gaya hijab nyentrik yang berbeda dari yang lain.
Reihana nampak menggunakan hijab segiempat dengan bagian lekukan atasnya dibuat sangat lancip dan cukup tinggi. Bagaimana menurut hukum Islam?
Pada beberapa foto, poni Reihana bahkan menyembul keluar dari hijabnya, dengan warna pirang yang cukup mencolok mata. Belum lagi dengan riasannya yang cukup tebal, membuatnya semakin menarik perhatian.
Tentu saja hal tersebut jadi mengundang komentar warganet. Ada yang menyebutnya seperti rumah gadang, terowongan Casablanca sampai menyamakannya dengan menara sutet.
Baca Juga: Buah Manis Kritikan Tiktoker Bima: Jalan Diaspal, Kemendagri 'Sidang' Pejabat se-Lampung
"Disuruh pake ciput malah pake peci," ucap @imamxxxx seperti dikutip di Instagram @ini.viral_.
"Anak & kerabatnya ke mana. Apa gak ada satupun kasih perhatian menegur cara dandan si ibu, dan mencarikan MUA yang ngerti makeup yang sopan dan beradab?," tanya @allhxxxxxx.
"Minimal inget umur, mau gaya nyentrik kaya apa kalo emang usia udah gak mudah malah keliatan norak," tambah @heryxxxx.
"Heran yah masih ada yang sebut itu hijab. Tau gak arti hijab itu apa," tulis @aswaxxxxxx.
Pandangan Islam Soal Hijab Wanita
Baca Juga: Intip Deretan Mobil Kepala Dinkes Lampung yang Sudah Menjabat 14 Tahun
Lantas, sebenarnya bagaimana pandangan Islam soal hijab? Bagaimana cara yang benar menggunakan hijab?
Oki Setiana Dewi, melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada 4 Februari 2021, menuturkan bahwa makna hijab adalah terbungkus rapih, bersih, dan terjaga. Bahwasannya hijab itu sebagai pelindung bukan sebagai penghias.
Ustazah Oki juga mengatakan kalau terdapat sejumlah syarat yang harus diperhatikan saat akan mengenakan hijab, agar sesuai dengan tuntuan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.
"Pertama adalah menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan sehingga auratnya tertutup dengan sempurna. Kedua adalah bukan pakaian (hijab) untuk berhias, syarat yang ketiga adalah tidak terlalu tipis. Keempat adalah tidak memakai wewangian yang sangat (menyengat)," tutur Oki Setiana Dewi.
Kemudian syarat yang kelima adalah tidak menyerupai pria dan di luar identitas seorang muslim. Ada pun syarat yang keenam disampaikan oleh ustazah Oki yakni bukan untuk mencari ketenaran (popularitas).
"Jadi kita menyesuaikan lazim gak nih pakaian yang kita pakai? Kalau gak lazim beda sendiri, jadi pusat perhatian berarti pakaian syuhrah. Termasuk pakaian yang terlalu mewah sehingga menarik perhatian orang," tandas kakak Ria Ricis tersebut.
Hukum Jilbab Punuk Unta
Hukum jilbab punuk unta merujuk pada sebuah hadits riwayat Muslim yang memunculkan beberapa pendapat para ulama.
“Terdapat dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya yaitu kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim), dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala wanita itu seperti punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali).” (HR. Muslim)
Golongan kedua yang akan masuk neraka seperti digambarkan dalam hadits tersebut adalah para wanita yang berpakaian tetapi pakaiannya tidak menutupi aurat, tidak taat menjalankan perintah dan larangan Allah, dan mengajarkan orang lain untuk meniru mereka.
Pada kalimat “kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring” dalam hadits tersebut kerap kali digambarkan seperti wanita-wanita yang memakai jilbab tetapi kelihatan menonjol di atas kepala.
Dilansir dari laman NU Online, terdapat beberapa pendapat para ulama dalam hal ini:
1. Penjelasan menurut an-Nawawi, yang dimaksud dengan menyerupai punuk unta adalah membesar-besarkan kepala dengan kain yang digelung di atas kepala, dan bukan di belakang kepala.
2. Menurut Imam Al-Qurtubi, yang dimaksud dengan punuk unta adalah lipatan atau gelungan, baik rambut ataupun kain, yang diangkat ke atas kepala dengan tujuan berhias atau mempercantik diri. Hal ini merupakan salah satu bentuk larangan berpakaian dalam Islam.
3. Menurut al-Marizi, para wanita itu suka memandang laki-laki, tidak menjaga pandangan dan tidak menundukkan kepala-kepala mereka.
4. Menurut al-Qadli ‘Iyadl, para wanita itu memilin jalinan rambut dan mengikatnya sampai ke atas lalu mengumpulkannya di tengah kepala, maka menjadi seperti punuk unta.
Dengan demikian, dapat disimpulkan dari pendapat para ulama berdasar hadits riwayat Muslim, bahwa hukum jilbab punuk unta adalah dilarang dalam Islam.