Suara.com - Hubungan seksual menjadi salah satu faktor penting dalam rumah tangga. Namun ada hukum berhubungan intim di malam takbiran menurut Islam.
Berhubungan intim di siang hari selama bulan Ramadan hukumnya dilarang karena bisa membatalkan puasa. Kendati begitu, pasangan suami istri boleh melakukan aktivitas seksual di malam hari sebelum imsak.
Lantas bagaimana hukum berhubungan intim di malam takbiran menurut Islam? Yuk simak!

Hukum Berhubungan Intim di Malam Takbiran
Ada beberapa waktu yang dilarang bagi pasangan suami istri untuk berhubungan intim, yakni saat siang hari selama bulan Ramadan dan ketika berhaji dalam keadaan ihram di Mekkah.
Namun berhubungan intim pada malam hari justru sangat disarankan, tak terkecuali selama bulan Ramadan. Jadi, tidak ada larangan untuk berhubungan intip di malam takbiran, asal tidak dalam kondisi yang dilarang oleh Allah SWT.
Adapun kondisi yang membuat hubungan seksual dilarang untuk dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Istri Sedang Haid atau Nifas
Seorang istri dianjurkan untuk tidak berhubungan seksual dengan suami saat sedang haid atau nifas. Hal ini tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 222 yang artisnya berikut ini.
"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah sesuatu yang kotor.' Karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah (berhubungan intim) mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri."
2. Waktu Berpuasa di Bulan Ramadan
Waktu lain yang dilarang bagi pasangan suami istri untuk berhubungan seksual adalah pada siang hari selama bulan Ramadan. Alasannya karena bisa membatalkan puasa.
Baca Juga: Raih Keutamaan Allah, Ini Amalan Malam Takbiran Menyambut Idul Fitri yang Mesti Dilakukan
Jika melanggar, diwajibkan untuk membayar denda (kaffara). Melansir dari buku Fiqih Lima Mazhab yang ditulis oleh Muhammad Jawas Mughiyah, denda yang dimaksud berupa puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan orang miskin.