Suara.com - Jagat maya sedang ramai memperbincangkan soal cinlok dengan sepupu saat mudik ke kampung halaman. Lantas, bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam?
Saat mudik lebaran ke kampung halaman, tentunya akan bertemu dengan keluarga lain yang jarang bahkan belum pernah bertemu sebelumnya. Pada momen lebaran lah keluarga besar dipertemukan dari berbagai pihak.
Terkadang momen tersebut bisa menimbulkan cinlok dengan sepupu, atau cinta lokasi. Sepupu adalah garis kerabat senenek dan sekakek yang merupakan anak dari paman atau bibi.
Bila ditelusuri berdasarkan syariat agama Islam, sebenarnya menikah dengan sepupu diperbolehkan. Namun dengan syarat tertentu, sepanjang tidak ada sebab-sebab yang mengharamkan. Pasalnya, disampaikan ustaz Adi Hidayat di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada 2022 lalu, kalau sepupu bukanlah mahram sehingga hukumnya boleh untuk menikah.
Baca Juga: Tips Rayakan Lebaran dengan Cara yang Sehat
“Kalau mau menikah dengan sepupu, boleh-boleh saja karena bukan mahram. Sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu,” ujarnya dikutip pada Jumat (21/4/2023). Sebab-sebab yang bisa mengharamkan menikah dengan sepupu adalah tidak satu persusuan.
Meski demikian, menurut para Imam besar, sebaiknya untuk tidak menikah dengan kerabat dekat karena jika ditinjau dari segi medis kurang baik bagi kesehatan anak kelak.
Dilansir dari laman NU Online, Imam Al Ghazali dalam kitabnya Ihya’Ulumiddin menuliskan adab-adab pernikahan yang salah satunya mengenai laki-laki yang akan menikah dengan sepupu yang ada pada adab ke delapan.
Alasannya karena bisa meminimalisir syahwat dan anak akan terlahir dalam kondisi lemah.
Pernyataan tersebut sesuai dengan yang dikatakan Imam Syafii dan Al-Bujairami yang menyatakan disunahkan tidak menikah dengan kerabat dekat.
Baca Juga: Hadapi Libur Lebaran, BPBD Bandung Barat Siagakan Petugas di Kawasan Wisata
Kerabat dekat yang dimaksudkan adalah wanita yang masih dalam jalur derajat atau urutan pertama (anak) jalur paman dan bibi baik dari ayah mau pun ibu. Ada pun kerabat jauh yang diperbolehkan untuk dinikahi misalnya cucu perempuan paman dan bibi dari ayah atau ibu.
Sebagaimana pada pernikahan yang terjadi antara Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Dimana, Ali merupakan anak dari paman Rasulullah yakni Abu Thalib. Sementara Fatimah adalah anak dari Rasulullah Saw.
Menikah dengan Sepupu Ditinjau dalam Medis
Menikah dengan sepupu sejatinya masih terjadi hingga saat ini. Meski begitu jika ditinjau secara medis, menikah dengan kerabat dekat tidak dianjurkan karena bisa menimbulkan bahaya bagi bayinya kelak.
Melansir dari laman Halodoc, berikut ini risiko dari menikah dengan sepupu yang garis kekerabatannya dekat, bisa terjadi:
Kematian atau Kelainan Bawaan Bayi
Perkawinan dengan sepupu yang derajatnya masih dekat bisa meningkatkan peluang terjadinya gen resesif pada anak. Masalah genetik ini dapat menyebabkan anak cacat lahir bahkan meningkatkan risiko kematian.
Menurut data dari pemerintahan Inggris, pernikahan dengan sepupu dapat meningkatkan risiko anak cacat lahir sampai 6 persen.
Risiko Penyakit Turunan
Pertemuan gen yang tidak biasa (karena masih ada garis kekerabatan dekat) adalah pertemuan gen yang bermasalah. Akibatnya, meski anak lahir dengan tubuh yang sehat, tak menutup kemungkinan ia akan memiliki risiko penyakit turunan bahkan lahir dengan tidak sempurna.
Autoimun
Kesamaan gen yang dimiliki orang tuanya membuat anak memiliki sistem imun yang mirip. Dampaknya adalah anak memiliki sistem kekebalan tubuh yang lemah bahkan penyakit autoimun. Anak pun menjadi lebih rentan terkena penyakit karena imunitas tubuhnya yang bermasalah.
Shilvia Restu Dwicahyani