Cinlok Sama Sepupu Saat Lebaran Boleh Enggak Sih? Ini Penjelasan Agama dan Medisnya

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Jum'at, 21 April 2023 | 20:02 WIB
Cinlok Sama Sepupu Saat Lebaran Boleh Enggak Sih? Ini Penjelasan Agama dan Medisnya
Ilustrasi Lebaran (Pexels/@RODNAE Productions)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jagat maya sedang ramai memperbincangkan soal cinlok dengan sepupu saat mudik ke kampung halaman. Lantas, bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam?

Saat mudik lebaran ke kampung halaman, tentunya akan bertemu dengan keluarga lain yang jarang bahkan belum pernah bertemu sebelumnya. Pada momen lebaran lah keluarga besar dipertemukan dari berbagai pihak. 

Terkadang momen tersebut bisa menimbulkan cinlok dengan sepupu, atau cinta lokasi. Sepupu adalah garis kerabat senenek dan sekakek yang merupakan anak dari paman atau bibi. 

Ilustrasi lebaran (Pexels/@Thirdman)
Ilustrasi lebaran (Pexels/@Thirdman)

Bila ditelusuri berdasarkan syariat agama Islam, sebenarnya menikah dengan sepupu diperbolehkan. Namun dengan syarat tertentu, sepanjang tidak ada sebab-sebab yang mengharamkan. Pasalnya, disampaikan ustaz Adi Hidayat di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada 2022 lalu, kalau sepupu bukanlah mahram sehingga hukumnya boleh untuk menikah. 

“Kalau mau menikah dengan sepupu, boleh-boleh saja karena bukan mahram. Sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu,” ujarnya dikutip pada Jumat (21/4/2023). Sebab-sebab yang bisa mengharamkan menikah dengan sepupu adalah tidak satu persusuan. 

Meski demikian, menurut para Imam besar, sebaiknya untuk tidak menikah dengan kerabat dekat karena jika ditinjau dari segi medis kurang baik bagi kesehatan anak kelak.

Dilansir dari laman NU Online, Imam Al Ghazali dalam kitabnya Ihya’Ulumiddin menuliskan adab-adab pernikahan yang salah satunya mengenai laki-laki yang akan menikah dengan sepupu yang ada pada adab ke delapan. 

Alasannya karena bisa meminimalisir syahwat dan anak akan terlahir dalam kondisi lemah. 

Pernyataan tersebut sesuai dengan yang dikatakan Imam Syafii dan Al-Bujairami yang menyatakan disunahkan tidak menikah dengan kerabat dekat. 

Baca Juga: Tips Rayakan Lebaran dengan Cara yang Sehat

Kerabat dekat yang dimaksudkan adalah wanita yang masih dalam jalur derajat atau urutan pertama (anak) jalur paman dan bibi baik dari ayah mau pun ibu. Ada pun kerabat jauh yang diperbolehkan untuk dinikahi misalnya cucu perempuan paman dan bibi dari ayah atau ibu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI