Bagaimana Hukum Berpuasa Saat Ada Umat Islam yang Rayakan Lebaran?

Dinda Rachmawati Suara.Com
Kamis, 20 April 2023 | 21:10 WIB
Bagaimana Hukum Berpuasa Saat Ada Umat Islam yang Rayakan Lebaran?
Ilustrasi puasa Ramadhan, hukum utang puasa belum terbayar. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahun ini, umat Islam di Indonesia rayakan Lebaran di antara dua hari yang berbeda. Hal tersebut dikarenakan terdapat dua metode penetapan bulan baru atau 1 Syawal, yakni hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan).

Pemerintah menetapkan bahwa 1 Syawal 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu 22 April, setelah mengamati posisi hilal di 123 titik di seluruh provinsi di Indonesia. 

Hasilnya, sejumlah daerah melaporkan ketinggian hilal masih di bawah tiga derajat, belum memenuhi kriteria baru MABIMS, yaitu tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. 

Sementara, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah mengumumkan kapan Hari Raya Idul Fitri melalui hasil hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah 1444 H pada Februari 2023 lalu. Hasilnya, Muhammadiyah menetapkan Lebaran jatuh pada Jumat 21 April 2023.

Baca Juga: Pemerintah dan Muhammadiyah Beda Waktu Lebaran Idul Fitri 2023, DPR: Tak Perlu Debat Kusir

Ribuan umat Islam pengikut Thariqat Syattariyah melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri yang dipusatkan di Kompleks Masjid Peuleukung, Desa Peuleukung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Kamis (20/4/2023) pagi. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Ribuan umat Islam pengikut Thariqat Syattariyah melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri yang dipusatkan di Kompleks Masjid Peuleukung, Desa Peuleukung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Kamis (20/4/2023) pagi. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Lantas bagaimana hukum berpuasa saat sudah ada umat Muslim yang melangsungkan merayakan Hari Raya Idul Fitri lebih dulu?

Dilansir dari rumaysho.com, tetap sah hukumnya berpuasa dalam keadaan tersebut, apalagi yang menjadi dasar puasa tersebut adalah sunnah Rasul dan ketetapan ulama madzhab.

Dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080).

Yang dituntut dalam hadits adalah rukyatul hilal, melihat awal bulan bukan sekedar hilal itu wujud atau ada. Karena wujudnya hilal belum tentu terlihat.

Baca Juga: Ini Dua Pertimbangan Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah Berbeda Dengan Muhammadiyah

Kebersamaan dengan pemerintah tentu saja lebih menyenangkan daripada berselisih. Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan dalam berpuasa dan berhari raya,

“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI