Cinlok dengan Saudara di Kampung Halaman Jadi Bahasan Warganet, Ada yang Sampai Menikah?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 20 April 2023 | 19:55 WIB
Cinlok dengan Saudara di Kampung Halaman Jadi Bahasan Warganet, Ada yang Sampai Menikah?
Ilustrasi lebaran ketemu sepupu. (Freepik/Odua)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu bagaimana hukum Islam soal menikah dengan sepupu? Laman Kementerian Agama menjelaskan bahwa secara hukum Islam, boleh menikah dengan sepupu tetapi makruh. Hal ini sesuai dengan pandangan Imam Al Ghazali dalam kitab Alwasith dan Ihya Ulumiddin.

"Sayyidina Umar berkata: Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah."

Sementara itu Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menuturkan, bahwa menikahi sepupu secara agama diperbolehkan. Pasalnya, saudara perempuan yang merupakan anak paman atau bibi, baik dari bapak atau ibu, tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI