Suara.com - Berkembangnya teknologi saat ini membuat seseorang mudah untuk melakukan transaksi akan berbagai hal. Bahkan, di bulan Ramadhan saat ini beberapa orang justru membayar zakat fitrah melalui sistem transfer antar bank, dompet digital, dan lainnya.
Namun, sebenarnya bagaimana hukum membayar zakat fitrah melalui transfer? Apakah zakat fitrah tersebut tetap sah?
Mengutip video di kanal Youtube Al-Bahjah TV, Rabu (19/4/2023), Buya Yahya mengatakan, membayar zakat menggunakan sistem transfer pada dasarnya sah. Hal ini karena adanya hal yang ada hal yang diberikan dengan tujuan zakat.
Namun, orang yang diberikan itu juga yang menjadi perhatian. Hal ini karena zakat yang diberikan memang diharuskan pada anak yang benar-benar berhak.
“Yang jelas ketika membayar transfer sah, kita mengirim ke sana. Maknanya kita membayar zakat, tapi bukan kepada orang yang diberi karena dia bukan orang yang berhak menerima zakat. Namun, kita mewakilkan mereka untuk membagikan zakat kepada yang berhak,” ucap Buya Yahya.
Meski demikian, Buya Yahya menegaskan, bayar zakat fitrah yang baik yaitu di mana tempat orang tersebut merayakan Idul Fitri.
“Cuma kami mengimbau, yang terbaik adalah Anda bayar zakat di tempat Anda berada, jangan transfer sana sini untuk urusan zakat fitrah. Jangan dipindah ke kampung lain kalau sebisa mungkin. Anda di kampung tinggal, Anda membayar zakat di situ,” jelas Buya Yahya.
Alasan lain mengapa transfer kurang dianjurkan karena belum tentu lembaga pembayaran zakat fitrah itu benar adanya.
“Anda harus waspada dalam urusan ini. Jangan latah deh transfer sana sini Apalagi zakat mal yang gede-gede itu,” jelas Buya Yahya.
Oleh karena itu, diharapkan dapat memeriksa terlebih dahulu, baik dari penyalurnya, kepada siapa disalurkan dan lain-lain. Buya Yahya menegaskan, jika ada penawaran secara online penting untuk diperiksa keamanannya. Pastikan penyalur zakat itu benar-benar baik dan amanah.
“Jadi Anda harus perhatikan, bahwasanya jika orang tersebut punya pengalaman atau tidak, bisa dipercaya atau tidak, dan punya ilmu serta sampai benar (zakat) disalurkan,” pungkas Buya Yahya.