Suara.com - Provinsi Lampung akhir-akhir ini menjadi sorotan setelah Tiktoker Awbimax memberi kritik mengenai jalan dan pemerintahan yang dinilai kurang baik.
Setelah kritik tersebut, gaya hidup mewah para pejabat daerahnya langsung menjadi perhatian, termasuk Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Hal ini karena Arinal Djunaidi kedapatan pakai jam tangan mewah.
Dalam unggahan konten Tiktok @curut_kant0r, terlihat Arinal Djunaidi tengah memakai tas jam tangan Rolex Day-Date 36. Jam tangan tersebut diketahui memiliki harga yang cukup fantastis yaitu sekitar Rp 420 juta.
Hal tersebut lantas menjadi perhatian warganet. Apalagi, belakangan ini terlihat beberapa konten yang menunjukkan jalanan di wilayah Lampung yang kurang baik.
Tidak hanya itu, gaya hidup mewah Arina Djunaidi juga dinilai bertentangan dengan surat edaran dari pemerintah Lampung yang baru-baru ini dikeluarkan. Dalam tangkapan layar surat edaran Nomor : 045.2 / 1589 / 07 / 2023, yang dibagikan akun Twitter @PartaiSocmed itu berisi mengenai penerapan pola hidup sederhana bagi para ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Pada surat edaran itu juga berisi 6 poin mengenai anjuran agar para pejabat daerah tidak menerapkan gaya hidup mewah. Berikut isi dari surat edaran yang diterbitkan tersebut.
- Memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis, serta menerapkan pola hidup sederhana;
- b. Menyampaikan kepada Aparatur Sipil Negara untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah;
- c. Meminta Aparatur Sipil Negara dan keluarga menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan, dan kepantasan;
- d. Mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (hedonis) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Etika Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- e. Meneruskan surat Edaran ini kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kerja masing-masing untuk untuk mematuhi dan melaksanakannya secara konsisten dan sungguh-sungguh; dan
- f. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini pada Pemerintah Daerah/di lingkup kerjanya masing-masing.
Beberapa warganet yang melihat surat edaran itu lantas bingung karena justru beberapa pejabat malah sering memamerkan gaya hidup mewah di akun media sosialnya. Bahkan, beberapa menuliskan kalau surat edaran itu merupakan nasihat untuk para pejabat Lampung sendiri.
“Mereka yang suka flexing kekayaan, mereka juga yang nyuruh gaya hidup sederhana,” tulis akun @aa***d.
“Isinya nasihat untuk diri mereka sendiri ya?” balas akun @_a***eh.
“Gubernurnya aja gak memberikan contoh yang baik,” sahut akun @sn***l.