Suara.com - Pada malam takbiran atau malam Idul Fitri 1 Syawal umat islam diharamkan berpuasa karena dianggap sebagai Hari Kemenangan. Pertanyaannya, bolehkah berhubungan intim di malam takbiran?
Ada beberapa malam yang tidak disarankan melakukan hubungan intim suami istri, salah satunya di malam hari raya di saat takbir berkumandang mengagungkan nama Allah SWT di malam kemenangan.
Menurut penjelasan Ustadz Miftah al-Kautsar di situs Tebu Ireng, Selasa (18/4/2023) suami istri boleh melakukan hubungan intim kapan saja, bahkan hukumnya menjadi sunnah.
Tapi menurut kitab Qurrah al-Uyun halaman 66, Syaikh Ibnu Yamun mengatakan ada 4 malam yang tidak diperbolehkan melakukan hubungan seks yakni malam hari raya, malam pertama pada setiap bulan, malam pertengahan dan malam terakhir pada setiap bulan.
Baca Juga: Idul Fitri Bakal Beda, Mahfud MD Imbau Lapangan Pemda Dibuka Buat Salat Ormas yang Lebaran Duluan
Meski tidak dijelaskan dalam alquran maupun hadis, menurut ulama berhubungan intim di malam tersebut bisa mengakibatkan anak berwatak jelek yang senang membunuh.
Bisa juga menyebabkan setan ikut kegiatan jimak di malam tersebut. Bahkan anak yang terlahir akan mudah terkena penyakit kusta dan mengakibatkan gila.
Ini juga sesuai dengan kitab Tuhfatul Muhtaj yang memuat penjelasan Ibnu Hajar tentang larangan berhubungan intim di malam takbiran, dengan dalil sebagai berikut:
“Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikitpun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan," jelas Ibnu Hajar mengutip NU Online.
Namun lagi-lagi karena tidak dijelaskan dalam alquran atau hadist, larangan berhubungan seks di malam takbiran hanya sebatas makruh dan tidak haram.
Baca Juga: Masuki Libur Lebaran, Ini 15 Titik Rawan Kemacetan di Kabupaten Sleman
Makruh adalah hukum islam saat seseorang melakukannya tidak mendapat dosa, tapi meninggalkannya diganjar pahala.
Sedangkan haram adalah hukum islam saat seseorang yang melakukan nya mendapatkan ganjaran dosa, karena melanggar aturan yang dibuat Allah SWT.