Di samping hisab, metode yang sering digunakan dalam penentuan idul fitri adalah rukyat, atau mengamati secara langsung baik menggunakan mata atau teropong penampakan hilal setelah matahari terbenam. Untuk menghindari bias, rukyat biasanya dilakukan di sejmlah titik untuk menghindari bias.
Apabila hilal terlihat, maka pada petang (maqrib) waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru hijriah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maqhrib hari berikutnya.
Namun, pada kenyataannya hilal tidak selalu terlihat apalagi jika selang waktu terbenamnya matahari terlalu pendek karena iluminasi cahaya bulan masih terlalu suram dibandingkan cahaya langit sekitarnya.
Kendati demikian, rukyat dan hisab menurut Kementerian Agama merupakan dua metode yang saling melengkapi. Laporan rukyat digunakan sebagai konfirmasi atas informasi hitungan hisab sehingga kedua pendekatan ini digunakan untuk saling melengkapi.
Terlebih, fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dengan dua metode, yaitu hisab dan rukyat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni