Dengan demikian, dapat disimpulkan kalau pembayaran zakat fitrah dibayarkan pada tempat di mana orang tersebut rayakan Hari Raya Idul Fitri. Sementara kalau dipindahkan diperbolehkan jika tempat yang dituju benar-benar membutuhkan zakat tersebut.
"Yang dimaksud tempatnya itu, yaitu tempat menemui hari raya. Kalau kita engkau orang Cirebon menemui hari raya di Semarang, maka mengeluarkannya di Semarang," pungkasnya.