Mudik Saat Lebaran, Bayar Zakatnya Di Kampung Halaman atau Di Rumah? Ini Kata Buya Yahya

Senin, 17 April 2023 | 15:05 WIB
Mudik Saat Lebaran, Bayar Zakatnya Di Kampung Halaman atau Di Rumah? Ini Kata Buya Yahya
Ilustrasi zakat (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan demikian, dapat disimpulkan kalau pembayaran zakat fitrah dibayarkan pada tempat di mana orang tersebut rayakan Hari Raya Idul Fitri. Sementara kalau dipindahkan diperbolehkan jika tempat yang dituju benar-benar membutuhkan zakat tersebut. 

"Yang dimaksud tempatnya itu, yaitu tempat menemui hari raya. Kalau kita engkau orang Cirebon menemui hari raya di Semarang, maka mengeluarkannya di Semarang," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI