Suara.com - Zakat fitrah menjadi ibadah wajib yang dilakukan bagi umat Muslim saat bulan Ramadhan. Pembayaran zakat fitrah juga tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Pembayaran zakat fitrah sendiri biasa dilakukan pada akhir bulan Ramadhan atau maksimal pada Hari Raya Idul Fitri alias 1 Syawal. Pembayaran zakat sendiri juga dapat berupa beras ataupun uang tunai sesuai perhitungan yang berlaku. Biasanya, zakat fitrah akan dibayarkan di tempat orang tersebut tinggal.
Meski demikian, terkadang ada beberapa orang yang memilih merayakan Hari Raya Idul Fitri di luar negeri ataupun di kampung halamannya. Lantas bagaimana hukumnya untuk membayar zakat bagi orang-orang yang berada di luar negeri atau di kampung halaman?
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan, pembayaran zakat fitrah dilakukan di mana orang tersebut merayakan Hari Raya Idul Fitri. Artinya, mereka membayarkan zakat fitrah pada lokasi di mana dirinya kala itu.
"Wajib membayar zakat orang-orang fakir di tempat yang ada di situ. Maka kalau kamu tinggal di pondok maka zakat fitrahmu ya di pondok seharusnya," ucap Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV beberapa bulan lalu.
Hal ini juga tidak memandang apakah tempat tersebut sebagai tempat tinggalnya atau tidak. Bahkan, kalaupun sedang berada di luar negeri, orang tersebut juga harus membayarkan zakat fitrah di negara itu.
"Waktu mengeluarkan zakat fitrah di mana? Di situlah hendaknya kamu mengeluarkan zakat fitrah, baik itu tempat dia tinggal atau tidak," jelas Buya Yahya.
"Atau kita pergi lagi melancong ke mana gitu, tau-taunya pas hari raya kita di negeri orang atau di kampung orang. Saat itu kita mengeluarkan zakat fitrah di negeri di saat kita menemukan hari raya," sambungnya.
Untuk pembayaran zakat fitrah juga tidak bisa dipindahkan seenaknya. Namun, hal tersebut dapat dilakukan jika memang tempat yang ditujukan menerima zakat fitrah itu benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Makmum Ketinggalan Sholat Idul Fitri 1 Rakaat, Takbirnya Bagaimana? Ini Jawaban Buya Yahya
"Tidak boleh zakat itu dipindah kecuali orang yang menerima zakat kecuali di tempat kita yang pindah itu sangat membutuhkan. Zakatnya orang Cirebon ya di Cirebon dong, jangan dikirim ke Semarang kecuali di Semarang tampak dia lebih butuh dari yang di Cirebon, " jelas Buya Yahya.