Suara.com - Prilly Latuconsina tengah menikmati hobi baru dengan menyelam di laut. Bahkan saat bulan Ramadhan pun, artis 26 tahun itu tetap menyelam.
Aksinya tersebut menuai tandatanya dari netizen yang penasaran kenapa Prilly justru berenang saat bulan puasa. Pemain film Danur itu langsung menegaskan kalau dirinya sebenarnya sedang tidak berpuasa.
"Menjawab pertanyaan Netizen... aku lagi tidak puasa ya," tulis Prilly lewat Instagram story pribadinya, dikutip Minggu (16/4/2023).
Mantan koki cilik itu sengaja menyempatkan waktu untuk diving ketika dirinya sedang tidak berpuasa karena sedang menstruasi.
Baca Juga: Ngabuburit Bermanfaat Ala Prilly Latuconsina Bersihkan Pantai Tanjung Aan di Lombok
"Sengaja pilih tanggal saat aku datang bulan untuk diving. Terjawab yaa," lanjut Prilly.
Mengutip dari NU Online, aktivitas yang berisiko menyebabkan air masuk ke dalam lubang-lubang tubuh memang berisiko membatalkan puasa. Meski begitu, hukumnya disebut makruh.
Misalnya, berkumur atau menghirup air ke dalam hidung yang berlebihan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.
Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”
Sehingga, aktivitas menyelam di laut seperti yang dilakukan Prilly Latuconsina memang tergolong makruh bagi orang berpuasa. Bila airnya masuk ke dalam anggota tubuh bagian dalam, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja.
Baca Juga: Keren dan Menginspirasi!! Prilly Latuconsina Ngabuburit Sambil Bersih-Bersih Pantai di Lombok
Hal itu sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj.
“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”
Oleh karena itu, berenang ketika berpuasa dihukumi makruh, bahkan bisa juga haram jika dalam kebiasaannya air tersebut dapat masuk ke tubuh melalui lubang-lubang hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur. Sebab, hal tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun tidak sengaja.