Artinya: “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR al-Bukhari).
Syekh Zakariyya Al-Anshari mendefinisikan hadiah sebagai penyerahan hak milik harta benda tanpa ganti rugi yang umumnya dikirimkan kepada penerima untuk memuliakannya.
Jadi tujuan dari pemberian hadiah untuk memuliakan seseorang, misalnya atas kedudukan, prestasi, peranan atau jasa penting yang dimilikinya dalam masyarakat.
Terkait dengan pemberian hadiah ini, Imam al-Ghazali memberikan petunjuk tentang adab yang perlu diperhatikan oleh siapa saja yang bermaksud memberikan hadiah kepada seseorang sebagai berikut:
1. Memandang utama kepada orang yang diberi hadiah
Pemberian kepada orang lain karena merasa iba tidak bisa disebut sebagai hadiah tetapi sedekah. Oleh karena itu jika kita bermaksud memberikan sesuatu kepada seseorang sebagai hadiah, maka kita harus memandang sisi keutamaan atau kelebihan dari orang itu sebagai sikap menghargai atau menghormati, misalnya sebagai sesepuh, orang alim, orang saleh, orang yang banyak kebaikan dan jasanya, tokoh masyarakat, dan sebagainya.
2. Menampakkan rasa senang pada waktu menyerahkan hadiah
Memberikan hadiah bukanlah kewajiban karena sekali lagi hukumnya adalah sunnah. Oleh karena hukumnya bukan wajib, maka terasa janggal apabila kita memberikan hadiah karena keterpaksaan sehingga tidak bisa menampakkan rasa senang.
3. Bersyukur ketika melihat orang yang akan diberi hadiah
Baca Juga: Ini Dia! Keputusan Terbaru Pemerintah: ASN Dapat Menikmati Libur Lebaran Lebih Cepat 2 Hari"
Jika menampakkan rasa senang di depan orang lain lebih bersifat sosial karena terkait dengan hubungan baik antara manusia satu dengan lainnya atau disebut hablum minan nas, maka rasa syukur di dalam hati ketika bertemu orang yang akan diberi hadiah termasuk wilayah hablum minallah karena bersyukur merupakan ibadah personal kepada Allah.